DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang, 25 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang membongkar dugaan tempat produksi pil ekstasi rumahan (home industry) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dalam pengungkapan pada 22 Oktober 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial D dan L serta menyita puluhan pil yang diduga ekstasi dan sejumlah peralatan produksi.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M. Jaelani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan D di Jalan Lintas Timur, Menggala. Dari tangan D, petugas menyita 30 butir pil yang diduga ekstasi.
“Berawal dari tertangkapnya pelaku inisial D di Jalan Lintas Timur Menggala dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 30 butir, tim kemudian melakukan pengembangan di lapangan,” kata Jaelani.
Berbekal hasil pengembangan tersebut, petugas menelusuri sebuah rumah kontrakan di kawasan Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang. Di lokasi itu, polisi mengamankan L yang diduga berperan sebagai pembuat pil.
Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pil. Polisi menyita alat cetak pil berlogo Iron Man, adonan serbuk berwarna merah muda yang diduga siap dicetak, serta 11,5 butir pil yang diduga ekstasi.
Petugas turut mengamankan satu unit mixer pengaduk, sebotol pewarna makanan merah, satu timbangan digital, dan sebuah alat isap sabu atau bong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pil tersebut diduga dibuat menggunakan campuran sejumlah obat-obatan, termasuk obat bermerek Intunal. Terduga pembuat pil juga mengaku mempelajari cara produksinya melalui internet.
Pengungkapan ini mengindikasikan dugaan produksi narkotika skala rumahan yang memanfaatkan peralatan sederhana. Namun, kepastian kandungan bahan, jenis zat, serta status barang bukti tetap memerlukan hasil pemeriksaan laboratorium.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal bahan baku, serta kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil uji laboratorium maupun status hukum terbaru kedua pria tersebut.
Kedua pria tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku sampai proses hukum membuktikan keterlibatan mereka.( Red/Gun )














