DEMOKRASINEWS, Pidie Aceh, 24 Oktober 2026 — Aparat gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang diduga digunakan untuk mengolah sabu cair menjadi sabu kristal di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dengan berat bruto hampir 1,2 ton dan mengamankan 11 orang, termasuk dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap dugaan produksi narkotika berskala internasional di Indonesia. Penyidik kini mendalami peran setiap tersangka, asal bahan baku, aliran dana, serta pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.
Menurut keterangan resmi kepolisian, operasi berlangsung pada 21 Oktober 2026 dan menyasar lima lokasi di sejumlah wilayah Aceh. Salah satu lokasi utama berada di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan dua WNA asal Tiongkok. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses pengolahan narkotika. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
Petugas menemukan 20 drum berisi cairan yang diduga merupakan bahan narkotika serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total berat bruto barang bukti dilaporkan mencapai hampir 1,2 ton.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi intelijen, pemantauan pergerakan jaringan, dan kerja sama lintas lembaga.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika lintas negara. Pengusutan tidak hanya berfokus pada lokasi produksi, tetapi juga mencakup jalur pasokan, distribusi, pembiayaan, dan pihak yang diduga menjadi pengendali.
Laboratorium gelap yang beroperasi di kawasan permukiman tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika dapat memanfaatkan bangunan biasa untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemilik tempat usaha agar lebih waspada terhadap aktivitas yang tidak wajar.
Meski demikian, penyidik harus memastikan setiap dugaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Identitas pihak yang diduga menyediakan tempat, membiayai operasional, atau mengendalikan jaringan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Aparat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga berada di luar negeri.
Kapolri mengapresiasi kerja sama Polri, BNN, Bea Cukai, dan masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan pemilik ruko, rumah kontrakan, dan bangunan sewaan agar memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang tanpa melakukan tindakan sendiri yang berisiko membahayakan keselamatan.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, koordinasi lintas lembaga, dan partisipasi masyarakat. Penindakan terhadap para pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya membongkar jaringan hingga ke sumber pendanaan dan pengendalinya.
Penyidikan masih berlangsung. Setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak hukum, dan penentuan kesalahan harus didasarkan pada proses peradilan yang sah.(Red/Rls Hms Mabes Polri)














