DEMOKRASINEWS, Bandarlampung – KPPBC Lampung menggelar acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung, di Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa kemarin (28/09/2021).
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, hasil dari penindakan petugas KPPBC selama Tahun 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan total nilai barang sebesar Rp 32,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat dicegah apabila beredar sekitar Rp 20,19 miliar.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol/kaleng minuman keras ilegal, 1.000 pcs parfum, 164 pcs laptop bekas, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 Karton T-shirt dan tablecloth, 5 unit air soft gun, stun gun, dan busur, 134 pcs sex toy, 4 pcs majalah porno, 34 bungkus benih tanaman, 610 pcs/botol obat-obatan, dan 1.023 pcs lain-lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung telah bersinergi dalam berbagai kegiatan khususnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Lampung.
Sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Bea Cukai di bidang penegakan hukum dalam rangka memberantas serta mengurangi peredaran rokok illegal.
Selain itu juga dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau melalui kegiatan operasi pasar bersama, pengumpulan informasi barang kena cukai illegal serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Gubernur Arinal berharap dengan penegakan hukum serta sinergi antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya masyarakat Lampung terhadap barang-barang berbahaya. Juga menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif serta pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Lampung.
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Esti Wiyandari, menjelaskan salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas serta fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan.
“Sekaligus memiliki tugas maupun fungsi sebagai Community Protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai, berupa mencegah beredarnya barang-barang ilegal. Terimakasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” jelas Esti.
Secara khusus KPPBC menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.( Hms Bea Cukai Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post