DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Polsek Melinting, Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana, pencurian telepon genggam menggunakan batang singkong bercabang.
Kapolsek Melinting Iptu Saipullah, S.H, kepada media, Jum’at kemarin (18/02/2022), menjelaskan pelaku berinisial HA (31 thn) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting. Modus pelaku mengawali aksi kejahatannya dengan cara membuka jendela kamar, kemudian mengambil telepon genggam milik korban dengan bantuan batang singkong bercabang.

Kepolisian Polsek Melinting yang mengetahui pelaku saat ini tengah menjalani penahanan di Mapolsek Labuhan Maringgai, karena terlibat dalam kasus berbeda, segera melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan terkait tindak pidana pencurian telepon genggam tersebut.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan kotak telepon genggam, tas kecil, senter, obeng, tang serta sandal sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek Melinting mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Selanjutnya dalam kasus perjudian Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, mengamankan seorang petani diduga terlibat aksi judi togel online. Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamudin, pada mengatakan inisial tersangka RK (26 thn) seorang petani, warga setempat.
Tersangka ini diduga memanfaatkan HP jenis Android, guna menerima pesanan angka-angka dari konsumennya untuk kemudian dipasangkan pada Situs judi togel online.
Anggota Polsek Mataram Baru, yang menerima informasi terkait perjudian tersebut, segera bertindak dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti berupa telepon genggam dan sebuah kartu ATM,” jelas Iptu Rihamudin. ( Hms Polres Lampung Timur)
Tim DemokrasiNews










