DEMOKRASINEWS, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H.,S.I.K.,M.Si, memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Jalan. Kanal Depan SMA Negeri Satu Titi Kuning yang dilakukan oleh pelaku IGL, pada Kamis (02/12/2021) di Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, pada Rabu (01/12/2021) dini hari, seorang supir taksi online, M Idris (42 tahun) ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan Titi Kanal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Sumatera Utara.
Peristiwa ini dilakukan oleh pelaku IGL (43 tahun) merupakan seorang Wiraswasta beralamat Jl. Persamaan Gang Buntu 53 Medan Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Sumatra Utara. Modus pelaku sekira pukul 23.00 WIB, pada hari Selasa lalu tanggal 30 November 2021 pelaku ini meminta tolong kepada temannya bernama Santos untuk memesan grab dengan tujuan Hotel Soechi Jalan Cirebon No 76 A Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, kemudian korban cepat merespon orderan tersebut dan membawa pelaku menuju tujuan sesuai dengan aplikasi.
Sesampai di tujuan, pelaku tidak mau membayar ongkos tersebut dengan alasan tidak punya uang, lalu terjadilah cekcok berujung perkelahian antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak bernyawa. “Setelah korban tidak bernyawa, pelaku membawa mayat korban ke TKP penemuan mayat lalu pelaku langsung pulang menuju amplas,” jelas Kapolrestabes.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti mobil korban BK 1193 GY Daihatsu Sigra warna silver, sendal dan sepatu korban serta baju korban dan topi pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko menambahkan, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku berinisial IGL.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengembangan terkait hasil interogasi pelaku dan bergerak menuju kediaman Santos untuk memfaktakan keterangan pelaku. Dimana pelaku menyatakan Santos yang memesankan grab untuknya.
Pada saat Tim Gabungan tiba di dekat perumahan Santos, pelaku beralasan mau buang air kecil. Saat mau diturunkan dari mobil, pelaku melawan anggota dan berupaya mengambil Senpi Anggota. Kemudian anggota memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkannya.
Petugas kemudian memberi tindakan tegas, pelaku tersungkur dan segera dibawa ke Rs Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun sesampainya, pelaku sudah dinyatakan tidak bernyawa,” jelas Kapolrestabes.(TF- Tribratanews.sumut.polri.go.id)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post