DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Informasi terkait perbedaan adanya data dari Dinas Kominfo, PMPTSP dan Bappenda Lampung Timur, tentang berdirinya sejumlah tower telekomunikasi atau Base Transceiver Stasiun (BTS) menandakan komunikasi antara dinas terkesan kurang koordinasi.
Pernyataan tersebut, disampaikan Maradoni Ketua Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) dan Forum Masyarakat Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM) Syam Lerro melalui Sekertaris M. Nur Atok Romli di dampingi dewan pembina Agus Afras di Sekertariat ALTB, Jalan.Lintas Timur, Komplek Pemkab Lampung Timur.(04/11/2021).
“Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung Timur mendata ada 286 BTS. Sementara menurut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terdapat 107 BTS yang mengantongi izin. Sedangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan sebanyak 175 provider yang sudah membayar retribusi hingga terealisasi Rp 922, artinya menandakan dinas terkait kurang komunikasi dalam hal menyampaikan pendataan,” kata Maradoni.
” Adanya perbedaan data tersebut dapat berpotensi merugikan Pemerintah daerah dalam Pendapatan Asli Daerah( PAD). Maka untuk menyikapi persoalan ini Bupati maupun Sekertaris Kabupaten (Sekkab) sebagai pemangku kebijakan diharapkan harus menginventarisir agar kedepannya tak ada lagi PAD yang tidak terserap. Jika PAD diawasi dengan baik maka berdampak pada kemajuan Bumi Tuah Bepadan yang sama sama kita cintai ini,” jelas Doni.
Semetara Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo meminta instansi terkait segera menginventarisasi dan menertibkan BTS yang nakal.
“Kita lihat dulu dan perlu inventarisir bagaimana data yang sebenarnya. Selain itu Kadis juga masih baru menjabat beberapa hari bertugas sehingga perlu data yang akurat dan benar. Selanjutnya barulah nanti apa kebijakan dan solusi yang akan diberikan,” kata Dawam kepada media Selasa kemarin (02/11/2021).
Bupati menambahkan, langkah hukumnya Pemkab akan melihat dan mempelajari aturan untuk mengambil langkah terhadap hasil dari inventarisir terhadap BTS yang liar atau tidak berizin tersebut.
“Kita tidak bisa katanya, kami secepatnya akan melakukan inventarisir sejak kapan BTS liar itu berdiri. Perizinan di Lampung Timur tidak dipersulit, malah dipermudah kenapa masih ada yang ilegal. Selain itu Pemkab Lampung Timur juga memberikan pelayanan kepada masyarakat harus transparan sehingga bisa dipermudah,” tutupnya.( Hsn )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post