DEMOKRASINEWS, Surabaya –Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jatim besama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Dari pengungkapan kasus ini, 72 orang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Para pelaku yang diamankan merupakan oknum anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat ini terjadi diwilayah hukum Polda Jatim, diantarnya Polres Lamongan, Polres Jombang, Polres Kediri Kota, Polres Gresik, Polres Nganjuk, Polresta Malang Kota dan Polres Blitar.
Sehingga kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak 8 (delapan) laporan, dengan total sebanyak 22 laporan.
Sejumlah Tersangka Saat di Mapolda JatimSementara itu dari hasil pengungkapan ini, Polda Jatim mengamankan 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing Polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sedangkan masing-masing polres jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan. Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang (6 dewasa), Polres Kediri Kota 2 orang (2 dewasa), Polres Gresik 1 orang (1 dewasa), Polres Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota (5 orang, 4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang (2 dewasa) dan Polres Bojonegoro 5 orang (5 anak).
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Perbuatan para Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia,” sebut Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Adanya tindakan kekerasan yang terjadi ini, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
“Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim. Sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapan kita kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.
“Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto saat Konferensi Pers diruang Gedung Mahameru Polda Jatim.(Devisi Hms Polda Jatim)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post