DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Keuangan Desa dalam Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur mengenai pengawasan oleh APIP; pengawasan oleh camat; pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa; pengawasan oleh masyarakat Desa; sistem informasi pengawasan; dan pendanaannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 11 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496
Terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2020, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah cepat untuk mensosialisasikannya kepada aparat Pemerintahan Desa di 16 Desa se-Kecamatan Way Jepara.
Camat Way Jepara, Untung Supeno, pada Rabu kemarin 13 Oktober 2021 telah memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) No 414/19/07. Kec. SPT/2021 kepada Sekretaris Camat (Sekcam), Mustajab dan sejumlah Kasi Pemerintah Kecamatan melakukan sosialisasi ke Desa Braja Asri.
Mustajab mengatakan, kegiatan sosialisasi ini yang pertama di Desa Braja Asri.” Kami bersifat pembinaan serta melakukan evaluasi kegiatan penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini karena sudah memasuki fase terakhir. Evaluasi ini sangat diperlukan untuk kelengkapan administrasinya saat ada pemeriksaan dari tim terkait tentang penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Mustajab.
Mustajab menambahkan penggunaan Dana Desa pada kegiatan tahun 2021 banyak mengalami perubahan karena sebagian dipergunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satunya kita mengevaluasi kelengkapan administrasi Rumah Isolasi Desa Aman Covid-19.
” Kami dalam melakukan kegiatan evaluasi serta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, untuk 16 Desa yang ada di Kecamatan Way Jepara, dilaksanakan sampai dengan tanggal 19 0ktober 2021,” kata Mustajab.
Sementara Pemerintah Daerah Lampung Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) disampaikan Sugiyanto Kepala Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Mayarakat, sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kecamatan Way Jepara. Sebab pemerintah kecamatan memiliki peran untuk melakukan pembinaan juga pengawasan,” kata Sugiyanto.
Peryataaan senada disampaikan Tarmizi Kepala Inspektorat Lampung Timur kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan tugas Camat untuk melakukan pembinaan kepada aparat desa masing-masing, “tegas Tarmizi.
Sementara dari penelusuran tim DemokrasiNews.co.id beberapa kecamatan lain di Lampung Timur belum melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya diakui Camat Labuhanratu Defri Irwansyah dan Hendri Gunawan Sekcam Kacamatan Braja Selebah. Pihaknya masih mempelajari secara detail agar saat pelaksanaan sosialisasi mudah dipahami. Sebab beberapa klosul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa cukup banyak yang harus dipersiapkan serta dipelajari. (*)
Pewarta Bunyamin
Tim DemokrasiNews.
Discussion about this post