• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

DemokrasiNews
15/10/2021
in Advertorial, Desa, Edukasi
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan Desa dalam Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur mengenai pengawasan oleh APIP; pengawasan oleh camat; pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa; pengawasan oleh masyarakat Desa; sistem informasi pengawasan; dan pendanaannya.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 11 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496

Terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2020, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur  mengambil langkah cepat untuk mensosialisasikannya kepada  aparat Pemerintahan Desa di 16 Desa se-Kecamatan Way Jepara. 

Camat Way Jepara, Untung Supeno, pada  Rabu kemarin 13 Oktober 2021 telah memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) No 414/19/07. Kec. SPT/2021 kepada Sekretaris Camat (Sekcam), Mustajab dan sejumlah Kasi Pemerintah Kecamatan melakukan sosialisasi ke Desa Braja Asri.  

Mustajab mengatakan, kegiatan sosialisasi ini yang pertama di Desa Braja Asri.” Kami bersifat pembinaan serta melakukan evaluasi kegiatan penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini karena sudah memasuki fase terakhir. Evaluasi ini sangat diperlukan untuk kelengkapan administrasinya saat ada pemeriksaan dari tim terkait tentang penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Mustajab. 

Mustajab menambahkan penggunaan Dana Desa pada kegiatan tahun 2021 banyak mengalami perubahan karena sebagian dipergunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satunya kita mengevaluasi kelengkapan administrasi Rumah Isolasi Desa Aman Covid-19.  

” Kami dalam melakukan kegiatan evaluasi serta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, untuk 16 Desa yang ada di Kecamatan Way Jepara, dilaksanakan sampai dengan tanggal 19 0ktober 2021,” kata Mustajab.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

Sementara Pemerintah Daerah  Lampung Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) disampaikan Sugiyanto Kepala Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Mayarakat, sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kecamatan Way Jepara. Sebab pemerintah kecamatan memiliki peran untuk melakukan pembinaan juga pengawasan,” kata Sugiyanto.

Peryataaan senada disampaikan Tarmizi Kepala Inspektorat Lampung Timur kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan tugas Camat untuk melakukan pembinaan kepada aparat desa masing-masing, “tegas Tarmizi.

Sementara dari penelusuran tim DemokrasiNews.co.id beberapa kecamatan lain di Lampung Timur belum melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya diakui Camat Labuhanratu Defri Irwansyah dan Hendri Gunawan Sekcam Kacamatan Braja Selebah. Pihaknya masih mempelajari secara detail agar saat pelaksanaan sosialisasi mudah dipahami. Sebab beberapa klosul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa cukup banyak yang harus dipersiapkan serta dipelajari. (*) 

Pewarta Bunyamin

Tim DemokrasiNews.


Berita Terkini

Pattaya, Destinasi Wisata Lengkap Thailand yang Memadukan Budaya, Alam, dan Hiburan Kelas Dunia
Wisata

Pattaya, Destinasi Wisata Lengkap Thailand yang Memadukan Budaya, Alam, dan Hiburan Kelas Dunia

DemokrasiNews
03/07/2026
Menyusuri Pesona Bangkok, Kota Seribu Warna yang Memadukan Sejarah, Budaya, dan Modernitas
Sosial Budaya

Menyusuri Pesona Bangkok, Kota Seribu Warna yang Memadukan Sejarah, Budaya, dan Modernitas

DemokrasiNews
02/07/2026
DDII Lampung Utara Lantik Pengurus Baru, Perkuat Sinergi Dakwah dan Pemberdayaan Umat
Advertorial

DDII Lampung Utara Lantik Pengurus Baru, Perkuat Sinergi Dakwah dan Pemberdayaan Umat

DemokrasiNews
02/07/2026
Menuju Rumah Sakit Rujukan Regional, RSUD Ryacudu Peroleh Dukungan Besar dari Kemenkes
Advertorial

Menuju Rumah Sakit Rujukan Regional, RSUD Ryacudu Peroleh Dukungan Besar dari Kemenkes

DemokrasiNews
30/06/2026
Warga Kelapatujuh Desak Perbaikan Jembatan Penghubung Tiga RT, Rusak Parah Selama 10 Tahun
Desa

Warga Kelapatujuh Desak Perbaikan Jembatan Penghubung Tiga RT, Rusak Parah Selama 10 Tahun

DemokrasiNews
29/06/2026
Di Balik Barisan ASN, Tersimpan Harapan untuk Generasi Emas
Advertorial

Di Balik Barisan ASN, Tersimpan Harapan untuk Generasi Emas

DemokrasiNews
29/06/2026

Related News

Tuntut Hak Waris, Janda Terusir Dari Rumah Resmi Daftarkan Gugatan

Tuntut Hak Waris, Janda Terusir Dari Rumah Resmi Daftarkan Gugatan

06/01/2021
Ganjar Kunjungi Banjarnegara, Gelar Rapat Internal

Ganjar Kunjungi Banjarnegara, Gelar Rapat Internal

07/09/2021
Sinergi Bersama Tim Gabungan, Polres Pesawaran Gelar Operasi Yustisi

Sinergi Bersama Tim Gabungan, Polres Pesawaran Gelar Operasi Yustisi

14/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/