• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

DemokrasiNews
15/10/2021
in Advertorial, Desa, Edukasi
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan Desa dalam Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur mengenai pengawasan oleh APIP; pengawasan oleh camat; pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa; pengawasan oleh masyarakat Desa; sistem informasi pengawasan; dan pendanaannya.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 11 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496

Terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2020, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur  mengambil langkah cepat untuk mensosialisasikannya kepada  aparat Pemerintahan Desa di 16 Desa se-Kecamatan Way Jepara. 

Camat Way Jepara, Untung Supeno, pada  Rabu kemarin 13 Oktober 2021 telah memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) No 414/19/07. Kec. SPT/2021 kepada Sekretaris Camat (Sekcam), Mustajab dan sejumlah Kasi Pemerintah Kecamatan melakukan sosialisasi ke Desa Braja Asri.  

Mustajab mengatakan, kegiatan sosialisasi ini yang pertama di Desa Braja Asri.” Kami bersifat pembinaan serta melakukan evaluasi kegiatan penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini karena sudah memasuki fase terakhir. Evaluasi ini sangat diperlukan untuk kelengkapan administrasinya saat ada pemeriksaan dari tim terkait tentang penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Mustajab. 

Mustajab menambahkan penggunaan Dana Desa pada kegiatan tahun 2021 banyak mengalami perubahan karena sebagian dipergunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satunya kita mengevaluasi kelengkapan administrasi Rumah Isolasi Desa Aman Covid-19.  

” Kami dalam melakukan kegiatan evaluasi serta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, untuk 16 Desa yang ada di Kecamatan Way Jepara, dilaksanakan sampai dengan tanggal 19 0ktober 2021,” kata Mustajab.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa saat ini diatur dengan Permendagri No : 73 Tahun 2020

Sementara Pemerintah Daerah  Lampung Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) disampaikan Sugiyanto Kepala Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Mayarakat, sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kecamatan Way Jepara. Sebab pemerintah kecamatan memiliki peran untuk melakukan pembinaan juga pengawasan,” kata Sugiyanto.

Peryataaan senada disampaikan Tarmizi Kepala Inspektorat Lampung Timur kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan tugas Camat untuk melakukan pembinaan kepada aparat desa masing-masing, “tegas Tarmizi.

Sementara dari penelusuran tim DemokrasiNews.co.id beberapa kecamatan lain di Lampung Timur belum melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya diakui Camat Labuhanratu Defri Irwansyah dan Hendri Gunawan Sekcam Kacamatan Braja Selebah. Pihaknya masih mempelajari secara detail agar saat pelaksanaan sosialisasi mudah dipahami. Sebab beberapa klosul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa cukup banyak yang harus dipersiapkan serta dipelajari. (*) 

Pewarta Bunyamin

Tim DemokrasiNews.


Berita Terkini

Lewat Sepak Bola, Polsek Bumi Waras Ajak Anak Jauhi Tawuran dan Gadget
Olahraga

Lewat Sepak Bola, Polsek Bumi Waras Ajak Anak Jauhi Tawuran dan Gadget

DemokrasiNews
15/05/2026
KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa
Edukasi

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa

DemokrasiNews
14/05/2026
BPJS Nonaktif, Pemkab Lampung Utara Siapkan Solusi Cepat Lewat PBI Daerah
Advertorial

BPJS Nonaktif, Pemkab Lampung Utara Siapkan Solusi Cepat Lewat PBI Daerah

DemokrasiNews
14/05/2026
Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026
Mengangkat Marwah Budaya Lampung di Panggung Nasional Melalui HPN dan Porwanas 2027
Nasional

Mengangkat Marwah Budaya Lampung di Panggung Nasional Melalui HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
14/05/2026
Menjemput Panggilan Suci: Kisah Inspiratif Perjalanan Haji 2026
Edukasi

Menjemput Panggilan Suci: Kisah Inspiratif Perjalanan Haji 2026

DemokrasiNews
13/05/2026

Related News

Komang Koheri Anggota DPR-RI Komisi VIII Gelar Reses di Mesuji

Komang Koheri Anggota DPR-RI Komisi VIII Gelar Reses di Mesuji

26/10/2021
dr. Delvi Rusitaini Putri Melepas Rombongan PERSADIA Lampung ke Jakarta Diabetes Walk

dr. Delvi Rusitaini Putri Melepas Rombongan PERSADIA Lampung ke Jakarta Diabetes Walk

17/11/2024
Bangun dan Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah

Bangun dan Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah

31/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/