• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

DemokrasiNews
18/09/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.

KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, dan FH Direktur CV. Kalpataru.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, KPK mengamankan 7 orang di beberapa lokasi di Hulu Sungai Utara yaitu MK, MRH, FH, KI PPTK Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, MW Kasi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MJ pihak swasta sebagai orang kepercayaan MRH dan FH. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 345 juta.

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

Perkara ini bermula dari perencanaan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS senilai Rp1, 5 Miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab Hulu Sungai Utara. 

Sebelum lelang tersebut ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15%.

Dalam proses lelangnya, pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah terdapat 8 perusahaan yang mendaftar dan hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 1,9 Miliar. 

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

Sedangkan pada lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran  yaitu CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki, yang selanjutnya dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp1, 9 Miliar. 

Setelah seluruh proses administrasi selesai lalu diterbitkan SPM pencairan uang muka. Kemudian sebagian pencairan uang muka tersebut diduga diberikan MRH dan FH melalui MJ kepada MK sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.

KPK kemudian menetapkan Tersangka MRH dan FH selaku pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan kepada MK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September s.d 5 Oktober 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.( Biro Hms KPK –www.kpk.go.id )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Gubernur Lampung: Pembangunan SDM Harus Diimbangi Penguatan Agama
Pendidikan

Gubernur Lampung: Pembangunan SDM Harus Diimbangi Penguatan Agama

DemokrasiNews
24/10/2026
RSUDAM Lampung Catat Sejarah, Layanan Neurointervensi DSA Hadir untuk Perkuat Akses Kesehatan
Kesehatan

RSUDAM Lampung Catat Sejarah, Layanan Neurointervensi DSA Hadir untuk Perkuat Akses Kesehatan

DemokrasiNews
23/10/2026
Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara
Hukum & Kriminal

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara

DemokrasiNews
23/10/2026
Kemenkop Perkuat Koperasi Pesisir untuk Dongkrak Posisi Tawar Nelayan
Ekonomi

Kemenkop Perkuat Koperasi Pesisir untuk Dongkrak Posisi Tawar Nelayan

DemokrasiNews
22/10/2026
Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes
Kesehatan

Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes

DemokrasiNews
22/10/2026
Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Lampung Timur Tuntaskan Perda Pesantren untuk Perkuat Kemandirian
Pendidikan

Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Lampung Timur Tuntaskan Perda Pesantren untuk Perkuat Kemandirian

DemokrasiNews
22/10/2026

Related News

Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

16/09/2021
Pemprop Lampung Gelar Pasar Murah Guna Menekan Inflasi Harga Pangan di Pasaran 

Pemprop Lampung Gelar Pasar Murah Guna Menekan Inflasi Harga Pangan di Pasaran 

14/04/2023
Tokoh Lintas Agama Satukan Suara, Dorong Tulang Bawang Wujudkan Kabupaten “Udang Manis”

Tokoh Lintas Agama Satukan Suara, Dorong Tulang Bawang Wujudkan Kabupaten “Udang Manis”

23/09/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/