DEMOKRASINEWS, Palembang –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya resmi menahan Kepala Desa Muara Payang berinisial YA. Kajari Ogan Komering Ulu Selatan sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DD) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan tagun 2019.
Kusri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menjelaskan ,Kades YA telah kita tetapkan status tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II- B Muaradua, srjak kemarin (13/09/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” jelasnya.
Kajari menambahkan YA ditahan telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara totalnya mencapai RP 699.307.536,74. berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.
“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya tercantum dalam perencanaan.
“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” jelasnya.
Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan Dana Desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD. Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan.
Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan hanya satu orang. Tetapi kita juga tunggu hasil penyidikan ke depan.
Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan, Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang ini.
Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes Antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua.
Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan Negative Covid-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas II-B Muaradua selama 20 hari ke depan.( SumateraNews)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post