• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

DemokrasiNews
16/09/2021
in Hukum & Kriminal
Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Kades Muara Payang OKUS Ditahan Kejaksaan

DEMOKRASINEWS, Palembang –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya resmi menahan Kepala Desa Muara Payang berinisial YA. Kajari Ogan Komering Ulu Selatan sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DD) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan tagun 2019.

Kusri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menjelaskan ,Kades YA telah kita tetapkan status tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II- B Muaradua, srjak kemarin (13/09/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” jelasnya. 

Kajari menambahkan YA ditahan telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara totalnya mencapai RP 699.307.536,74. berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.

“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.

Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya tercantum dalam perencanaan.

“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” jelasnya.

Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan Dana Desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD. Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan.

Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan hanya satu orang. Tetapi kita juga tunggu hasil penyidikan ke depan.

Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan, Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang ini. 

Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes Antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua.

Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan Negative Covid-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas II-B Muaradua selama 20 hari ke depan.( SumateraNews)

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025
Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

DemokrasiNews
31/10/2025

Related News

Pulau Rubiah Sabang, Surganya Kerajaan Bawah Laut Di Aceh

Pulau Rubiah Sabang, Surganya Kerajaan Bawah Laut Di Aceh

28/10/2020
Eri Cahyadi Walikota Surabaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Eri Cahyadi Walikota Surabaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

20/04/2022
Menteri P2MI Launching 20 Desa Migran Emas, Lampung Timur Jadi Contoh Nasional Perlindungan PMI

Menteri P2MI Launching 20 Desa Migran Emas, Lampung Timur Jadi Contoh Nasional Perlindungan PMI

04/08/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/