DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung menggagalkan peredaran sekitar 2 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 1,48 miliar.
Esti Wiyandari Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, dalam keterangan resminya, jumlah tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2021 Bea Cukai Lampung, dan berkordinasi dengan berbagai pihak terkait.
1. Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Potensi kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1,1 miliar.
2. Bea Cukai Lampung dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjungsenang. Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok ilegal di halaman kantor Polresta Bandar Lampung. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 33,58 juta.
3. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok ilegal dengan modus diangkut menggunakan bus. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,13 juta.
4. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 486 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan tetap melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal berpotensi membahayakan serta merugikan negara.
“Pemberantasan rokok ilegal ini tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga telah melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal,” kata Esti.
” Saya juga meminta masyarakat yang mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal untuk langsung melapor bisa melalui via WhatsApp resmi KPPBC Bandar Lampung di Nomor 082183089999,” jelas Esti.( Hms Kantor Bea Cukai Lampung)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post