• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
23/04/2026
in Hukum & Kriminal, Market, Nasional
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DEMOKRASINEWS, Jakarta 23 April 2026 — Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal berskala besar dari Tiongkok ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp235 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel dari berbagai merek serta belasan ribu suku cadang. Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal.

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan praktik impor ilegal tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus dilakukan di enam lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial DCP alias P berperan memasukkan ponsel bekas tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka SJ bertindak sebagai distributor barang ilegal tersebut di pasar domestik.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa ketentuan yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana pencucian uang.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik impor ilegal tersebut.( Red/Rls Tribrata Hms Polri )


Berita Terkini

Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara

DemokrasiNews
25/07/2026
Zulhas: HPN dan Porwanas 2027 Harus Tinggalkan Warisan Nyata bagi Lampung
Advertorial

Zulhas: HPN dan Porwanas 2027 Harus Tinggalkan Warisan Nyata bagi Lampung

DemokrasiNews
24/07/2026
Lampung Menuju Panggung Nasional, Ruby Chairani Nyatakan Dukungan Penuh untuk HPN dan Porwanas 2027
Advertorial

Lampung Menuju Panggung Nasional, Ruby Chairani Nyatakan Dukungan Penuh untuk HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
23/07/2026
Polisi Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat di Lampung Utara, Empat Pelaku yang Masih Satu Keluarga Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat di Lampung Utara, Empat Pelaku yang Masih Satu Keluarga Ditangkap

DemokrasiNews
23/07/2026
Hot News: Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Pilih Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri
Peristiwa

Hot News: Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Pilih Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri

DemokrasiNews
22/07/2026
Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Klarifikasi Pernyataan yang Menuai Polemik
Tokoh

Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Klarifikasi Pernyataan yang Menuai Polemik

DemokrasiNews
20/07/2026

Related News

Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat Pemkab Lampung Timur dan Serikat Pekerja BNI Bagikan Paket Sembako

Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat Pemkab Lampung Timur dan Serikat Pekerja BNI Bagikan Paket Sembako

30/10/2021
Dipicu Pelayanan Open BO Pelaku Tega Habisi Korban

Dipicu Pelayanan Open BO Pelaku Tega Habisi Korban

15/08/2021
Sekjen Hasto: Jangan Bawa Kontestasi Pilpres Terlalu Awal

Sekjen Hasto: Jangan Bawa Kontestasi Pilpres Terlalu Awal

03/11/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/