• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
23/04/2026
in Hukum & Kriminal, Market, Nasional
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DEMOKRASINEWS, Jakarta 23 April 2026 — Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal berskala besar dari Tiongkok ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp235 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel dari berbagai merek serta belasan ribu suku cadang. Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal.

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan praktik impor ilegal tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus dilakukan di enam lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial DCP alias P berperan memasukkan ponsel bekas tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka SJ bertindak sebagai distributor barang ilegal tersebut di pasar domestik.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa ketentuan yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana pencucian uang.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik impor ilegal tersebut.( Red/Rls Tribrata Hms Polri )


Berita Terkini

Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor
Nasional

Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor

DemokrasiNews
09/06/2026
SPMB Online dan Tantangan Literasi Digital, Disdikbud Lampung Perkuat Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

SPMB Online dan Tantangan Literasi Digital, Disdikbud Lampung Perkuat Pendampingan Masyarakat

DemokrasiNews
07/06/2026
SPMB Online di Lampung Dikeluhkan Wali Murid, Keluarga Kurang Mampu Mengaku Kesulitan Akses Pendaftaran
Pendidikan

SPMB Online di Lampung Dikeluhkan Wali Murid, Keluarga Kurang Mampu Mengaku Kesulitan Akses Pendaftaran

DemokrasiNews
07/06/2026
Dari Armuzna hingga Tanah Air, Semangat Melayani Tak Pernah Padam
Edukasi

Dari Armuzna hingga Tanah Air, Semangat Melayani Tak Pernah Padam

DemokrasiNews
06/06/2026
Jejak Gajah, Jejak Harapan: Lampung Timur Siapkan Gerbang Wisata Baru Menuju Way Kambas
Wisata

Jejak Gajah, Jejak Harapan: Lampung Timur Siapkan Gerbang Wisata Baru Menuju Way Kambas

DemokrasiNews
05/06/2026
Perbedaan Diselesaikan dengan Kebersamaan, Way Rarem Kirim Pesan Penting tentang Perdamaian
Edukasi

Perbedaan Diselesaikan dengan Kebersamaan, Way Rarem Kirim Pesan Penting tentang Perdamaian

DemokrasiNews
05/06/2026

Related News

Pasangan Zaiful Bokhari – Sudibyo Resmi Terdaftar di KPU Lampung Timur

Pasangan Zaiful Bokhari – Sudibyo Resmi Terdaftar di KPU Lampung Timur

04/09/2020
Kementarian PUPR Renovasi Sarana Pendidikan Dukung Pengembangan SDM

Kementarian PUPR Renovasi Sarana Pendidikan Dukung Pengembangan SDM

28/05/2023
Banjir dan Longsor Melanda Sejumlah Daerah, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Banjir dan Longsor Melanda Sejumlah Daerah, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

30/10/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/