• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
23/04/2026
in Hukum & Kriminal, Market, Nasional
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DEMOKRASINEWS, Jakarta 23 April 2026 — Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal berskala besar dari Tiongkok ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp235 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel dari berbagai merek serta belasan ribu suku cadang. Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal.

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan praktik impor ilegal tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus dilakukan di enam lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial DCP alias P berperan memasukkan ponsel bekas tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka SJ bertindak sebagai distributor barang ilegal tersebut di pasar domestik.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa ketentuan yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana pencucian uang.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik impor ilegal tersebut.( Red/Rls Tribrata Hms Polri )


Berita Terkini

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Gabungan, Kritik Kebijakan Ekonomi dan Program MBG
Peristiwa

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Gabungan, Kritik Kebijakan Ekonomi dan Program MBG

DemokrasiNews
15/06/2026
Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026
Advertorial

Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026

DemokrasiNews
15/06/2026
Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DemokrasiNews
14/06/2026
Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026

Related News

Hasil Laut Sumber Ekonomi Warga Pesisir Ditengah Pandemi Covid-19

Hasil Laut Sumber Ekonomi Warga Pesisir Ditengah Pandemi Covid-19

08/07/2021
Ni Ketut Dewi Nadi Anggota DPRD Lampung Gelar Sosialisasi PIPWK di Lampung Tengah 

Ni Ketut Dewi Nadi Anggota DPRD Lampung Gelar Sosialisasi PIPWK di Lampung Tengah 

20/02/2022
Kutip Pernyataan Bung Karno, Megawati Soekarnoputri Soroti Impor Pangan RI di Rakernas IV PDI Perjuangan

Kutip Pernyataan Bung Karno, Megawati Soekarnoputri Soroti Impor Pangan RI di Rakernas IV PDI Perjuangan

30/09/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/