DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 22 April 2026 — Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PLN yang dilakukan komplotan lintas kabupaten di wilayah Lampung. Sebanyak lima pelaku diamankan pada Rabu (22/4/2026) dini hari usai beraksi di gardu listrik Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial JH (42), FWB (31), dan SY (31) yang merupakan warga Bandar Lampung. Sementara dua lainnya, MS (29) berasal dari Lampung Tengah dan RK (29) dari Pesawaran.
Kapolsek Tanjung Bintang, Edi Qorinas, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pemadaman listrik di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengecekan, petugas PLN mendapati para pelaku tengah memotong kabel di gardu listrik.
“Para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan diamankan di wilayah Desa Jatibaru bersama barang bukti,” ujar Edi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Noviarif Kurniawan, mengungkapkan komplotan ini beraksi secara cepat dan terorganisir.
“Dalam aksinya, mereka berkeliling mencari lokasi yang aman. Setelah menemukan titik, mereka hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit untuk melakukan pencurian,” kata Noviarif dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, sebelum memotong kabel, para pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik di gardu. Kabel tembaga kemudian dipotong dan diangkut menggunakan mobil untuk dijual kepada penadah.
“Untuk penadahnya masih dalam pengembangan dan pengejaran,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, termasuk Pringsewu, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, hingga Lampung Tengah. Mereka tercatat telah beraksi di puluhan lokasi.
Kasus pencurian kabel listrik di Lampung kerap terjadi dan menimbulkan kerugian besar serta gangguan layanan bagi masyarakat. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku pernah mencuri kabel di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung yang menyebabkan gangguan listrik hingga berdampak fatal pada pasien.
Selain itu, saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat sekitar satu gram dan beberapa butir pil ekstasi. Hasil tes urine para tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba untuk penanganan lebih lanjut,” kata Edi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 potong kabel tembaga, alat pemotong, kunci ring, pelat nomor kendaraan, serta dua unit mobil yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Lamsel )











