DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AE diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman korban yang berada di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang menerima dan menghitung uang dari korban di lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan saat sedang menerima uang dari korban. Saat itu juga langsung dilakukan tindakan oleh tim,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Korban diketahui berinisial HR (27), seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai pedagang kosmetik. Ia mengaku menjadi korban pemerasan setelah pelaku menuding produk kosmetik yang dijualnya menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen.
Dengan dalih tersebut, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Pelaku semula meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Peristiwa bermula pada Februari 2026, saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengklaim adanya laporan terkait produk kosmetik korban.
Dalam perkembangannya, korban yang merasa tertekan dan takut akhirnya menyerahkan uang secara bertahap.
Pada Maret 2026, korban sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta. Namun pelaku kembali meminta sisa uang dengan terus melayangkan ancaman melalui telepon dan pesan singkat.
Puncaknya terjadi pada 17 April 2026, saat pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan tekanan serta intimidasi hingga korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Saat itulah tim kepolisian yang telah menerima laporan sebelumnya langsung melakukan OTT.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp15 juta, dua unit telepon genggam, dokumen perjanjian, kwitansi penyerahan uang, serta rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” tegas AKP Stefanus Boyoh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau intimidasi yang terjadi di lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kasus serupa. (Red/Rls Hms Polres Lamtim)











