DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 19 April 2026 – Aksi komplotan begal bersenjata api rakitan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus satu pelaku utama berinisial RI (30), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Jumat (17/4/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial DT yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku kami amankan setelah serangkaian penyelidikan. Ia mengakui beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Ivan, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada 13 Maret 2026 di Jalan Abung Raya Timur, Kotabumi. Saat itu, korban memergoki dua pria mencurigakan yang berada di sekitar rumahnya.
Salah satu pelaku sempat masuk ke halaman dan mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, aksinya gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.
Dalam kondisi panik, pelaku melepaskan satu kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, senjata tajam, sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta telepon genggam.
Pengembangan kasus turut dilakukan ke wilayah Lampung Tengah. Meski pelaku DT berhasil melarikan diri, petugas menemukan senjata api yang diduga milik tersangka RI yang sebelumnya dititipkan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan sedikitnya sembilan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, mulai dari Lampung hingga Jawa Barat, termasuk Bandung dan Cimahi.
“Sebagian besar targetnya adalah sepeda motor yang kemudian dijual melalui jaringan penadah,” jelas Ivan.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk membongkar jaringan penadah hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Lamut)











