• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DemokrasiNews
23/04/2026
in Hukum & Kriminal
Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DEMOKRASINEWS, Cirebon, 23 April 2026 — Pelarian panjang EK (37), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Lampung.

Tersangka yang merupakan mantan karyawan PT Pos Cirebon itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Ia berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan pergerakan tersangka.

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

“Tim bergerak ke Lampung pada Jumat (17/4/2026) untuk melakukan pengamatan. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kami amankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga,” ujar Adam dalam keterangan resminya, Rabu malam (22/4/2026).

Saat ditangkap, EK yang mengenakan jersey biru bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas menunjukkan surat tugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial PKH. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah nominal dalam surat pemberitahuan bantuan kepada penerima manfaat.

Akibat praktik tersebut, masyarakat menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya mereka peroleh. Sementara selisih dana diduga dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, tersangka juga diduga menginstruksikan petugas penyalur agar mencairkan dana sesuai angka yang telah dimanipulasi tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp264.555.000 yang semestinya disalurkan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ( Red/Prie/Rls)


Berita Terkini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026
Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus
Hukum & Kriminal

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus

DemokrasiNews
02/06/2026
Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi
Hukum & Kriminal

Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi

DemokrasiNews
01/06/2026
KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
01/06/2026

Related News

Bencana Luwu Utara: PDI Perjuangan Hadirkan Baguna, Gerak Kemanusiaan untuk Rakyat

Bencana Luwu Utara: PDI Perjuangan Hadirkan Baguna, Gerak Kemanusiaan untuk Rakyat

16/07/2020
Warga Temukan Mobil Minibus Toyota Avanza Tanpa Diketahui Pemiliknya

Warga Temukan Mobil Minibus Toyota Avanza Tanpa Diketahui Pemiliknya

23/07/2021
Pemerintah Pusat Anggarkan Rp183 Miliar, Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Utara Diresmikan

Pemerintah Pusat Anggarkan Rp183 Miliar, Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Utara Diresmikan

24/02/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/