DEMOKRASINEWS, Cirebon, 23 April 2026 — Pelarian panjang EK (37), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Lampung.
Tersangka yang merupakan mantan karyawan PT Pos Cirebon itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Ia berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan pergerakan tersangka.
“Tim bergerak ke Lampung pada Jumat (17/4/2026) untuk melakukan pengamatan. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kami amankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga,” ujar Adam dalam keterangan resminya, Rabu malam (22/4/2026).
Saat ditangkap, EK yang mengenakan jersey biru bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas menunjukkan surat tugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial PKH. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah nominal dalam surat pemberitahuan bantuan kepada penerima manfaat.
Akibat praktik tersebut, masyarakat menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya mereka peroleh. Sementara selisih dana diduga dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, tersangka juga diduga menginstruksikan petugas penyalur agar mencairkan dana sesuai angka yang telah dimanipulasi tanpa melalui proses verifikasi yang sah.
Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp264.555.000 yang semestinya disalurkan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ( Red/Prie/Rls)











