• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DemokrasiNews
23/04/2026
in Hukum & Kriminal
Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DEMOKRASINEWS, Cirebon, 23 April 2026 — Pelarian panjang EK (37), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Lampung.

Tersangka yang merupakan mantan karyawan PT Pos Cirebon itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Ia berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan pergerakan tersangka.

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

“Tim bergerak ke Lampung pada Jumat (17/4/2026) untuk melakukan pengamatan. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kami amankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga,” ujar Adam dalam keterangan resminya, Rabu malam (22/4/2026).

Saat ditangkap, EK yang mengenakan jersey biru bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas menunjukkan surat tugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial PKH. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah nominal dalam surat pemberitahuan bantuan kepada penerima manfaat.

Akibat praktik tersebut, masyarakat menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya mereka peroleh. Sementara selisih dana diduga dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, tersangka juga diduga menginstruksikan petugas penyalur agar mencairkan dana sesuai angka yang telah dimanipulasi tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp264.555.000 yang semestinya disalurkan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ( Red/Prie/Rls)


Berita Terkini

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
23/04/2026
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten di Lampung, Lima Pelaku Diringkus
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten di Lampung, Lima Pelaku Diringkus

DemokrasiNews
22/04/2026
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap di Serang, Sempat Ancam Polisi Saat Dikejar
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap di Serang, Sempat Ancam Polisi Saat Dikejar

DemokrasiNews
22/04/2026
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Diselundupkan
Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Diselundupkan

DemokrasiNews
22/04/2026
Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
20/04/2026
Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta
Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta

DemokrasiNews
19/04/2026

Related News

Bupati Lampung Timur Tegaskan PPDI Harus Mempermudah Pelayanan Kepada Masyarakat

Bupati Lampung Timur Tegaskan PPDI Harus Mempermudah Pelayanan Kepada Masyarakat

23/06/2021
Ketua PWI Lampung Timur, Muklis: Pengawas TPS sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Pemilu yang Jujur di Lampung Timur

Ketua PWI Lampung Timur, Muklis: Pengawas TPS sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Pemilu yang Jujur di Lampung Timur

03/11/2024
Pilkades di Pakpak Bharat Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Ucapkan Terimakasih 

Pilkades di Pakpak Bharat Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Ucapkan Terimakasih 

08/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/