DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap MF (21) dan SP (34), warga Kecamatan Bumi Agung dan Kecamatan Purbolinggo terduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Deny Maulana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat dugaan peyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Timur khususnya Kecamatan Sukadana dan Bumi Agung.
“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kepolisian kemudian melakukan penyelidikan berhasil menangkap inisialnya SP di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana pada Rabu, tanggal 11 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Deny.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menemukan barang buktisabu-sabu dengan berat 0,29 gram. Dari hasil pengembangan satu tersangka SP, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lain berinisial MF.
“MF ini merupakan seorang oknum tenaga honorer Satpol PP di Pemkab Lampung Timur. Dia berhasil ditangkap di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung. Dari tangan tersangka MF, petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram,” kata Deny.
“Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses pengembangan penyidikan,” kata Iptu Deny.

Sebelumnya satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur juga berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan di tempat berbeda. Satu tersangka ditangkap di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan dan lainnya di Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban. Kedua tersangka yaitu DS (29) dan KA (25) merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
“Saat ini keduanya sudah selesai menjalani pemeriksaan dan tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Deny.
Iptu Denny menambahkan dari kedua tersangka diketahui merupakan jaringan peredaran narkotika di Lampung Timur. Dari mereka ditemukan juga beberapa barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Dari tersangaka DS ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi kristal putih merupakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0.33 Gram, satu pipa kaca/pirek, satu buah korek api gas, satu buah HP, satu buah dompet warna hitam dan satu buah kotak rokok.
Kemudian pada tersangka KA ditemukan juga barang bukti berupa 16 buah plastik klip bening berisi kristal bubuk putih diduga keras juga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 3.52 Gram, delapan plastik klip bening, satu buah dompet kecil, seperangkat alat hisab, sabu bong yang terbuat dari botol kaca dan satu buah sedotan plastik.
Dalam penyalahgunaan Narkotika ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 hingga 20 tahun penjara.
Satuan Narkoba Kepolisian Lampung Timur juga berhasil mengamankan seorang pemuda terduga penyalahgunaan narkoba pada Kamis malam (12/08/2021). Tersangka hanya pasrah saat dilakukan penangkapan karena ditemukan barang bukti narkotika miliknya.
Kasat Narkoba Iptu Deni Maulana pada Jumat (13/08/2021), menjelaskan inisial tersangka SA (22 tahun ) warga Desa Nabang Baru, Kecamatan Marga Tiga.
” Tim kami Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk tersangka di Desa Putra Aji, Kecamatan Sukadana, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-Sabu, kotak rokok, dan dompet.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah berada di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Deny. (*)
Tim DemokrasiNews











