DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Terjadi peningkatan penambahan kasus terkonfirmasi covid-19 setiap hari, Kabupaten Tanggamus ditetapkan menjadi zona merah. Berdasarkan rilis GTPP Rabu (7/11) sebanyak 17.951 orang dalam pantauan, 365 terkonfirmasi, 57 orang dalam perawatan, dan 18 orang meningal dunia.
Untuk menekan peningkatan kasus sekaligus sebagai upaya memutus rantai penyebarannya, Satgas Covid-19 melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serentak di 20 kecamatan yang ada.
Kegiatan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Perda Provinsi No 03 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Sebelumnya UPTD Puskesmas Antarbrak bersama Uspika Kacamatan Limau menentukan sasaran dan area penertiban, salah satunya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kuala namu Pekon Tegineneng.
Kepada DemokrasiNews, UPTD Puskesmas Antarbrak, Popy Eliza mengatakan, dengan meningkatnya kasus covid-19 sekaligus menindak lanjuti arahan bupati tanggamus melalui zoom meeting agar camat dan upt puskesmas mensosialisasi kan Perda Provinsi Lampung No 03 tahun 2020.
Di samping itu, menurut juga harus terus memberikan edukasi kepada warga di tempat-tempat keramaian, memalui ambulance keliling. Tujuannya agar masyarakat paham dan ngerti pentingnya prokes ditengah pandemi covid yang melanda saat ini.
“Kita selalu berupaya untuk melawan penyebaran covid-19 di kecamatan limau, dengn mengedukasi langsung kepada masyarakat,” jelas Popy.
Popy menghimbau agar warga membiasakan 3M yaitu, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun pakai air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri











