DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah —Kejadian yang menghebohkan warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah terungkap.
Kejadian tersebut sesaat setelah warga mendapati Bocah bersimbah darah yang bernama FA (8) tersebut, dari hasil penyelidikan Polsek setempat ternyata di lakukan oleh pamanya sendiri yakni Eyt alias Wanto (21).
Pelaku dengan sangat tega melukai leher, menyayat paha dan betis kiri kanan korban. Akibat sejumlah luka tersebut, Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
“Semalam korban dinyatakan meninggal dunia,” kata kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, Minggu (15/11/2020).
lebih lanjut, Kasus tersebut bermula saat pelaku mendatangi orang tua korban bernama Romi, untuk meminjan uang Rp 1 juta, namun tidak dikasih.
Dalam suasana hati yang kecewa, saat pelaku keluar dari rumah Romi, orang tua korban, lanjut Iptu Santoso, seperti ada yang berbisik di telinga pelaku.
“Bunuh anaknya, bunuh anaknya, ” ujar kapolsek, menirukan pengakuan tersangka kepada petugas pemeriksa.
Selanjutnya, pelaku sambil berjalan mengajak FA, berpura-pura akan diajari naik motor. Korban mau, lalu dibawa ke arah Gang Warid, Kampung Gunungagung.
“Di areal tobong bata, pelaku menganiaya korban menggunakan pisau, hingga lehernya terluka. Luka di paha dan kedua betisnya juga,” terang Iptu Santoso.
Korban ditemukan warga sekira pukul 17. 00 WIB dalam keadaan bersimbah darah. Lalu dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek di Bandar Lampung.
Sebagian warga melapor ke polsek, ihwal ditemukan bocah dalam keadaan luka di bagian leher, paha dan betisnya yang diduga akibat sayatan banda tajam.
Baca; https://demokrasinews.co.id/warga-terusan-nunyai-lampung-tengah-dihebohkan-bocah-bersimbah-darah/
Pelaku di Tangkap;
Setelah melakukan olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah warga, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus mengendus keberadaan Wanto.
“Pelaku berhasil kami tangkap sekira pukul 23. 30 WIB, saat bersembunyi di Menggala Tuba” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Kapolsek Terusanunyai, guna pengembangan lebih lanjut.
Wanto dibidik dengan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan anak.
Pewarta: Fahmi
Editor: Andono











