DEMOKRASINEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) yang berasal dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/1/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah.
Adapun anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yang dilantik adalah:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan yang dilantik meliputi:
- Johni Jonatan Numberi;
- Mohammad Fadhil Hasan;
- Satya Widya Yudha;
- Sripeni Inten Cahyani;
- Unggul Priyanto;
- Saleh Abdurrahman;
- Muhammad Kholid Syeirazi; dan
- Surono.
Dewan Energi Nasional memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan energi nasional guna mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi Indonesia. ( Red/Sumber: BPMI Setpres )











