Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai
DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur dinilai ceroboh menerbitkan Akta Cerai kepada seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting. Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA sdn tertanggal 21 Maret 2023,dinilai tidak memenuhi unsur keadilan sebagai perempuan.
Masliah kepada tim DemokrasiNews.co.id mengatakan, dirinya digugat atau diceraikan oleh suaminya bernama Hendri (35 tahun) karena faktor tidak ada kecocokan lagi. Padahal kami berumah tangga sudah 11 tahun. Faktor ekonomi bukan menjadi persoalan, karena kami sudah saling memahami sejak awal berumah tangga. Suami saya mengajukan gugatan cerai karena memiliki wanita simpanan lain yang akan dinikahi.
Pada awal keributan rumah tangga, kami bermusyawarah dengan keluarga besar serta dihadiri pemuka adat terkait persoalan tersebut. Saya siap digugat atau diceraikan asalkan pembagian harta gono gini adil. Karena kami tidak memiliki ahli waris (anak), didepan pemuka adat disepakati uang 30 juta rupiah sebagai pengganti perhiasan emas 13 gram dan penjualan mobil,” kata Masliah.
Masliah menambahkan hasil musyawarah keluarga dan tokoh adat, suami saya Hendri menyanggupi. Tetapi ditunggu sebulan kemudian, justru dia melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur melalui kuasa hukum dengan alasan lain dan uang kesepakatan tidak dibayarkan.
Selanjutnya saya saat mendapatkan surat panggilan sidang mediasi pertama dari Pengadilan Agama Sukadana, justru suami dan keluarganya menolak pembagian harta gono gini dengan berbagai alasan. Kemudian proses hukum berjalan, selanjutnya saya juga meminta bantuan penasehat hukum, akhirnya sesuai keputusan Pengadilan Agama Sukadana pihak tergugat harus mengembalikan perhiasan emas 13 gram, membayar uang nafkah 4.100.000,- serta pembagian harta gono gini dari penjualan mobil sebesar Rp 12.500.000,- ( Dua belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan disaksikan kedua penasehat hukum,” ungkapnya.
Masliah menjelaskan, setelah itu saya mendapatkan informasi dari teman, Akte Cerai justru sudah terbit atau diputuskan Pengadilan Agama Sukadana. Saya tidak mendapatkan surat panggilan baik langsung atau melalui penasehat hukum saya. Uang yang sudah diputuskan Pengadilan Agama Sukadana juga tidak dibayarkan. Saya menilai Pengadilan Agama Sukadana justru menzolimi hak perempuan yang disia-siakan tanpa memberikan keadilan. Saya meminta Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur memperhatikan hak perempuan dalam hal ini, saya menuntut keadilan,” tegas Masliah. ( Pri/Red)
Tim DemokrasiNews