• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

DemokrasiNews
04/04/2023
in Hukum & Kriminal
Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur dinilai ceroboh menerbitkan Akta Cerai kepada seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting. Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA sdn tertanggal 21 Maret 2023,dinilai tidak memenuhi unsur keadilan sebagai perempuan. 

Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

Masliah kepada tim DemokrasiNews.co.id mengatakan, dirinya digugat atau diceraikan oleh suaminya bernama Hendri (35 tahun) karena faktor tidak ada kecocokan lagi. Padahal kami berumah tangga sudah 11 tahun. Faktor ekonomi bukan menjadi persoalan, karena kami sudah saling memahami sejak awal berumah tangga. Suami saya mengajukan gugatan cerai karena memiliki wanita simpanan lain yang akan dinikahi. 

Pada awal keributan rumah tangga, kami bermusyawarah dengan  keluarga besar serta dihadiri pemuka adat terkait persoalan tersebut. Saya siap digugat atau diceraikan asalkan pembagian harta gono gini adil. Karena kami tidak memiliki ahli waris (anak), didepan pemuka adat disepakati uang 30 juta rupiah sebagai pengganti perhiasan emas 13 gram dan penjualan mobil,” kata Masliah.

Masliah menambahkan hasil musyawarah keluarga dan tokoh adat, suami saya Hendri menyanggupi. Tetapi ditunggu sebulan kemudian, justru dia melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur melalui kuasa hukum dengan alasan lain dan uang kesepakatan tidak dibayarkan. 

Selanjutnya saya saat mendapatkan surat panggilan sidang mediasi pertama dari Pengadilan Agama Sukadana, justru suami dan keluarganya menolak pembagian harta gono gini dengan berbagai alasan. Kemudian proses hukum berjalan, selanjutnya saya juga meminta bantuan penasehat hukum, akhirnya sesuai keputusan Pengadilan Agama Sukadana pihak tergugat harus mengembalikan perhiasan emas 13 gram, membayar uang nafkah 4.100.000,- serta pembagian harta gono gini dari penjualan mobil sebesar  Rp 12.500.000,- ( Dua belas  Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan disaksikan kedua penasehat hukum,” ungkapnya. 

Masliah menjelaskan, setelah itu saya mendapatkan informasi dari teman, Akte Cerai justru sudah terbit atau diputuskan Pengadilan Agama Sukadana. Saya tidak mendapatkan surat panggilan baik langsung atau melalui penasehat hukum saya. Uang yang sudah diputuskan Pengadilan Agama Sukadana juga tidak dibayarkan. Saya menilai Pengadilan Agama Sukadana justru menzolimi hak perempuan yang disia-siakan tanpa memberikan keadilan. Saya meminta Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur memperhatikan hak perempuan dalam hal ini, saya menuntut keadilan,”  tegas Masliah. ( Pri/Red)

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain

DemokrasiNews
11/12/2025
Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hukum & Kriminal

Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah

DemokrasiNews
11/12/2025
Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis
Kesehatan

Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis

DemokrasiNews
10/12/2025

Related News

Jajaran TNI Kodim 0429 Lamtim Kawal Penyaluran BLT Dan Bansos

Jajaran TNI Kodim 0429 Lamtim Kawal Penyaluran BLT Dan Bansos

08/06/2020
Muhammadiyah Siap Mendukung Program dan Pembangunan di Provinsi Lampung 

Muhammadiyah Siap Mendukung Program dan Pembangunan di Provinsi Lampung 

19/05/2023

Prihatin Nasib Janda Tua Terlunta, Alzier Berencana Beri Tumpangan Rumah

03/12/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/