• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

DemokrasiNews
28/09/2020
in Kesehatan, Peristiwa
Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Karnaval dalam rangka memperingati HUT Desa Labuhan ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur diperiksa unit Tipiter atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin (28/9/2020).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan kepala desa Labuhan Ratu VII, Sumarno bersama panitia penyelenggara diperiksa terkait kegiatan karnaval HUT Desa ke-20 pada 20 September 2020 lalu.

Kegiatan karnaval tersebut melibatkan banyak orang diduga melanggar protokol kesehatan.

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

“Kegiatan tersebut viral di media sosial, polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” kata AKP Faria Arista.

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

Baca; https://demokrasinews.co.id/abaikan-aturan-gugus-tugas-desa-di-lampung-timur-tetap-gelar-keramaian/

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dan rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Atas pelanggaran tersebut, Kepala Desa Labuhan Ratu VII terancam sangsi pidana 1 tahun jika terbukti melanggar.

“Jika terbukti melanggar pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun,” kata AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipiter IPDA Hendra Abdurahman.

Sementara Sumarno saat menjalani pemeriksaan mengaku kegiatan karnaval hanya menyampaikan surat pemberitahuan ke Forkopincam. “Setelah acara berlangsung ada surat teguran dari gugus Tugas Covid-19 Lamtim,” ungkap Sumarno.

Pewarta: Tim DemokrasiNews
Editor: Andono


Tags: Covid 19Desa Labuhan Ratu 7

Berita Terkini

Baku Tembak di Lampung Utara, DPO Satresnarkoba Tewas, Tiga Polisi Terluka
Peristiwa

Baku Tembak di Lampung Utara, DPO Satresnarkoba Tewas, Tiga Polisi Terluka

DemokrasiNews
25/08/2026
Dari Langkah Kecil Para Kader, ILS Tulang Bawang Menyalakan Harapan Menuju Daerah Bebas TBC
Kesehatan

Dari Langkah Kecil Para Kader, ILS Tulang Bawang Menyalakan Harapan Menuju Daerah Bebas TBC

DemokrasiNews
25/08/2026
Kebakaran Meluas di Way Kambas, Bupati Dampingi Gubernur Susuri Lokasi dengan Perahu
Advertorial

Kebakaran Meluas di Way Kambas, Bupati Dampingi Gubernur Susuri Lokasi dengan Perahu

DemokrasiNews
23/08/2026
Lupa Kunci Stang, Motor Warga Raib Digondol Maling; Pelaku Diciduk di Jabung
Hukum & Kriminal

Lupa Kunci Stang, Motor Warga Raib Digondol Maling; Pelaku Diciduk di Jabung

DemokrasiNews
23/08/2026
53.971 Rumah Rusak Akibat Gempa M7,7 Flores, BNPB Perkuat Pendataan di 7 Kabupaten NTT
Peristiwa

53.971 Rumah Rusak Akibat Gempa M7,7 Flores, BNPB Perkuat Pendataan di 7 Kabupaten NTT

DemokrasiNews
23/08/2026
Kebakaran Melanda Taman Nasional Way Kambas, 673,4 Hektare Kawasan Terdampak
Peristiwa

Kebakaran Melanda Taman Nasional Way Kambas, 673,4 Hektare Kawasan Terdampak

DemokrasiNews
23/08/2026

Related News

Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024, Kesempatan Kerja Bagi Talenta Muda Indonesia

Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024, Kesempatan Kerja Bagi Talenta Muda Indonesia

06/01/2024
Kepengurusan PWI Lampung Timur Periode 2023-2026, Siap Dilantik 7 Juni 2023

Kepengurusan PWI Lampung Timur Periode 2023-2026, Siap Dilantik 7 Juni 2023

22/05/2023
Pesawaran Terima Penghargaan WTP Dari Kementrian Keuangan

Pesawaran Terima Penghargaan WTP Dari Kementrian Keuangan

09/12/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/