DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Karnaval dalam rangka memperingati HUT Desa Labuhan ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur diperiksa unit Tipiter atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin (28/9/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan kepala desa Labuhan Ratu VII, Sumarno bersama panitia penyelenggara diperiksa terkait kegiatan karnaval HUT Desa ke-20 pada 20 September 2020 lalu.
Kegiatan karnaval tersebut melibatkan banyak orang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Kegiatan tersebut viral di media sosial, polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” kata AKP Faria Arista.
Baca; https://demokrasinews.co.id/abaikan-aturan-gugus-tugas-desa-di-lampung-timur-tetap-gelar-keramaian/
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dan rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Atas pelanggaran tersebut, Kepala Desa Labuhan Ratu VII terancam sangsi pidana 1 tahun jika terbukti melanggar.
“Jika terbukti melanggar pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun,” kata AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipiter IPDA Hendra Abdurahman.
Sementara Sumarno saat menjalani pemeriksaan mengaku kegiatan karnaval hanya menyampaikan surat pemberitahuan ke Forkopincam. “Setelah acara berlangsung ada surat teguran dari gugus Tugas Covid-19 Lamtim,” ungkap Sumarno.
Pewarta: Tim DemokrasiNews
Editor: Andono
Discussion about this post