• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

DemokrasiNews
28/09/2020
in Kesehatan, Peristiwa
Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Karnaval dalam rangka memperingati HUT Desa Labuhan ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur diperiksa unit Tipiter atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin (28/9/2020).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan kepala desa Labuhan Ratu VII, Sumarno bersama panitia penyelenggara diperiksa terkait kegiatan karnaval HUT Desa ke-20 pada 20 September 2020 lalu.

Kegiatan karnaval tersebut melibatkan banyak orang diduga melanggar protokol kesehatan.

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

“Kegiatan tersebut viral di media sosial, polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” kata AKP Faria Arista.

Baca; https://demokrasinews.co.id/abaikan-aturan-gugus-tugas-desa-di-lampung-timur-tetap-gelar-keramaian/

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dan rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Atas pelanggaran tersebut, Kepala Desa Labuhan Ratu VII terancam sangsi pidana 1 tahun jika terbukti melanggar.

“Jika terbukti melanggar pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun,” kata AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipiter IPDA Hendra Abdurahman.

Sementara Sumarno saat menjalani pemeriksaan mengaku kegiatan karnaval hanya menyampaikan surat pemberitahuan ke Forkopincam. “Setelah acara berlangsung ada surat teguran dari gugus Tugas Covid-19 Lamtim,” ungkap Sumarno.

Pewarta: Tim DemokrasiNews
Editor: Andono


Tags: Covid 19Desa Labuhan Ratu 7

Berita Terkini

Puluhan Tahun Terabaikan, Jembatan di Jalur Labuhan Maringgai–Jabung Ambrol, Truk Bermuatan Singkong Terjerembab
Peristiwa

Puluhan Tahun Terabaikan, Jembatan di Jalur Labuhan Maringgai–Jabung Ambrol, Truk Bermuatan Singkong Terjerembab

DemokrasiNews
12/05/2025
Diduga Alami Depresi Berat, Seorang Pria di Pringsewu Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Peristiwa

Diduga Alami Depresi Berat, Seorang Pria di Pringsewu Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

DemokrasiNews
08/05/2025
Bentrok Warnai Demo Petani Singkong di Lampung, 10 Polisi Terluka
Peristiwa

Bentrok Warnai Demo Petani Singkong di Lampung, 10 Polisi Terluka

DemokrasiNews
06/05/2025
Runtuhnya Tandon Air Pondok Gontor Magelang: 4 Santri Meninggal, 11 Luka-Luka
Peristiwa

Runtuhnya Tandon Air Pondok Gontor Magelang: 4 Santri Meninggal, 11 Luka-Luka

DemokrasiNews
26/04/2025
Video Viral Perundungan Siswi SMP, Polisi Periksa 7 Saksi dan Satu Terduga Pelaku
Peristiwa

Video Viral Perundungan Siswi SMP, Polisi Periksa 7 Saksi dan Satu Terduga Pelaku

DemokrasiNews
21/04/2025
Sering Tampakkan Diri, Buaya Betina Jumbo Akhirnya Masuk Perangkap dan Dievakuasi
Peristiwa

Sering Tampakkan Diri, Buaya Betina Jumbo Akhirnya Masuk Perangkap dan Dievakuasi

DemokrasiNews
18/04/2025

Related News

Polres Lampung Timur Evakuasi Mayat Dalam Sumur di Labuhan Ratu

Polres Lampung Timur Evakuasi Mayat Dalam Sumur di Labuhan Ratu

28/06/2023
Politisi Senior, Bambang Suryadi Anggota DPR-RI Asal Lampung Dikabarkan Wafat

Politisi Senior, Bambang Suryadi Anggota DPR-RI Asal Lampung Dikabarkan Wafat

04/01/2021
Kantor Wilayah Kemkumham DKI Jakarta Rakor Timpora

Kantor Wilayah Kemkumham DKI Jakarta Rakor Timpora

03/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/