DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menetapkan lima kecamatan sebagai wilayah zona merah. Kelima kecamatan tersebut adalah Gunung Sugih, Terbanggi Besar, Simpang Agung, Bandar Mataram, dan Kecamatan Pubian.
Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto usai menghadiri rapat paripurna kesepakatan bersama rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Tahun anggaran 2020, di DPRD setempat, Senin (14/9/2020).
“Kondisi Peningkatan penyebaran wabah covid-19 di Lampung Tengah sudah tingkat menghawatirkan, di mana pada gelombang pertama terpapar hanya 36 orang, setelah kita lakukan new normal seperti saat ini, kasus terpapar melonjak menjadi 61 orang, berarti hanya dalam rentang waktu 2 bulan ini sudah ada penambahan 25 orang yang terpapar covid.19,” ujar Bupati
Jumlah itu menurutnya, baru yang terditeksi dan terkonfirmasi, belum yang tidak terdeteksi oleh pihak tetkait, tentunya bisa lebih banyak. Ia berharap ada tindakan-tindakan terkait peningkatan kedispilanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Tengah agar turut serta mencegah meluasnya virus covid-19.
“Pada gelombang kedua ini, akan lebih dahsyat, bila di bandingkan pada awal mula munculnya wabah covid-19 di Lampung Tengah. Untuk itu mari bersama-sama kita selalu patuhi protokol kesehatan,” harap Bupati, Loekman.
Peningkatan penyebaran wabah fase gelombang kedua ini, Loekman mengaku benar-benar tidak bisa berbuat banyak dengan keterbatasan anggaran penanganannya. Namun ia akan upayakan agar Pemkab, Legislatif dan pihak terkait bisa benar-benar berpikir cepat mencari solusi agar penyebaran covid-19 tidak lebih meluas.
“Rencananya nanti malam kita akan mengumpulkan 5 Camat yang masuk dalam wilayah zona merah agar bersama pihak terkait berkoordinasi untuk bersama-sama mengendalikan pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas di Lampung Tengah,” pungkas Loekman
Pewarta : Fahmi
Editor : Roy Choiri










