DEMOKRASINEWS – Team Khusus Anti Bandit Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan bahwa petugasnya berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana tersebut di dua lokasi berbeda.
“Pertama, hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, satu pelaku berinisial DS (22) warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, berhasil di amankan” ujar AKP Sandy, Selasa (25/05/2020).
Baca : DPO Perampas Sepeda Motor di Lampung Timur di Bekuk
Pelaku DS, lanjut Kasat, merupakan penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.
Setelah dilakukan pengembangan, Selasa (25/08/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang pelaku utama tindak pidana curas berinisial SA alias HA alias TM alias TR (34) dan DI (29). Keduanya di tangkap di rumahnya masing-masing.
“Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah AKP Sandy.
Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial SA dan DI itu telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22) warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada hari Sabtu (20/06/2020), di Jalan Poros PT. SIL.
Saat itu korban bersama saksi Nita Surati (24), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT. SIL menuju Bedeng Lambang.
“Ditengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi di hentikan oleh dua orang tak di kenal, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp. 300 Ribu,” jelas AKP Sandy.
Atas peristiwa itu, kata Kasat, korban ketakutan dan lari ke arah Plang GPM, namun, pelaku terus mengejar menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa plat hingga korban terjatuh, dan sepeda motor korban Langsung di bawa kabur pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 17,1 Juta.
Baca : Ungkap Kasus, Polres Lamsel Amankan 10 Tersangka dan Puluhan Kilogram Narkoba
Saat ini para pelaku sedang di lakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku SA dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pelaku DS akan di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pewarta : Gunawan/Njb
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post