DEMOKRASINEWS, Jakarta, 4 November 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkembangan proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Untuk memastikan tugas KSP tetap berjalan, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sasaran penyadapan meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Bareskrim juga mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa verifikasi serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap konstruksi perkara, menguji alat bukti elektronik, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum. Karena itu, pengungkapan perkara ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap keamanan komunikasi pejabat negara.
Meski telah berstatus tersangka, para pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polri diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan independen agar seluruh fakta hukum terungkap serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
( Red/Sumber: Kementerian Sekretariat Negara, Bareskrim Polri, dan ANTARA).














