DEMOKRASINEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua pelaku yakni, IS (18) dan HB (17) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Kedua pelaku diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda di kediamannya masing-masing pada (1/8/2020) sekitar pukul 11.00 wib.
Diketahui sebelumnya, kedua pelaku melakukan curas terhadap dua pelajar warga Desa Pematang Kecamatan Kalianda, Dafa Rahmadani Hamzah (14) dan Rizky Yunanda, di Jalan Desa Kesugihan, pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 23.00 malam.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, kedua korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Kesugihan. Sesampainya di jalan umum Desa Kesugihan, tiba tiba sepeda motor yang di kendarai korban di pepet sepeda motor pelaku sebanyak dua orang.
“Kemudian salah satu pelaku yang di bonceng menendang sepeda motor yang di kendarai oleh korban secara burulang kali sambil berteriak menyuruh korban berhenti. Sehingga, sepeda motor korban oleng keluar bahu jalan dan korbanpun berhenti,” terang AKP Mulyadi.
Mantan Kapolsek Penengahan itu juga menerangkan, setelah korban berhenti, salah satu pelaku yang di bonceng turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan pisau sambil menarik baju teman korban.
“Pelaku juga mumukul muka atau wajah Rizky Yunanda sebanyak 4 kali. Lalu Pelaku meminta rokok dan uang yang saat itu di jawab oleh korban bahwa tidak ada. Kemudian pelaku menggeledah kantong celana dan mengambil 1 buah Hand pone merk OPPO A5S kemudian kedua orang pelaku lansung pergi membawa Hand pone milik korban,” tukasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 Buah Hand pone merk OPPO tipe A5S warna biru dan 1 buah kotak Handphone merk OPPO type A5S. “Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kalianda dalam rangka penyidikan,” pungkasnya.
Pewarta : Fauzan
Editor : M. Choiri, S











