DEMOKRASINEWS, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman, mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19), pada Kamis kemarin (17/9/2020).
Virus Covid-19 terdeteksi setelah dirinya melaksanakan Test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), yang merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rapat tatap muka di Istana Kepresidenan, Jumat (18/9/2020).
“Diberitahukan kepada teman-teman media, saat ini saya sedang menjalani karantina mandiri di rumah. Kemarin saya sudah melakukan Test Swab, dengan hasil terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Arief Budiman dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Arief Budiman menjelaskan sehari sebelumnya dirinya sudah melaksanakan Rapid Test dengan hasil non reaktif. Namun pada hari Kamis berikutnya dari hasil medis menyatakan dirinya terkonfirmasi Covid-19. Dari catatan Arief Budiman sendiri, sudah melaksanakan Rapid Test yang kesekian kalinya dengan hasil semuanya dinyatakan non reaktif.
Arief mengatakan kepada media, sejak 18 September dini hari hingga saat ini, dirinya sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.Meski terkonfirmasi positif Covid-19, Arief tak mengalami gejala apa pun, seperti batuk, pilek, panas, ataupun sesak napas.
Pada 18 September pagi, semua orang yang ada di rumah dinas KPU juga menjalani Test Swab, termasuk Arief sendiri melakukan tes ulang. KPU pun menerapkan kebijakan work from home bagi semua karyawan mulai tanggal 18 sampai 22 September mendatang. Selain itu juga dilakukan sterilisasi untuk seluruh area rumah dinas dan kantor KPU mulai tanggal 19 September besok.
Kehadiran dalam rapat akhirnya diwakili oleh anggota KPU lainnya. Arief Budiman termasuk OTG, tidak ada gejala dan juga tidak tahu sumber penularannya.
Arief meminta kepada semua pihak untuk mendoakan dirinya, agar segera diberikan kesehatan dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Sebelumnya salah satu Komisioner KPU RI yakni Evi Novida Ginting Manik, juga terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











