DEMOKRASINEWS, Medan Sumut, 3 November 2026 – Pelarian Sudiono alias Praka, tersangka yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu (upal) senilai Rp980 juta untuk dikirim ke Jakarta, berakhir di sebuah tempat pangkas rambut di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Sudiono saat sedang memangkas rambut di Pangkas Rambut Sehati, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson J.D. Tindage, mengatakan petugas telah membuntuti dan memprofiling tersangka selama tiga hari sebelum melakukan penangkapan.
Menurut Jackson, tim mulai memetakan keberadaan Sudiono setelah tiba di Medan pada Minggu (25/10/2026) malam. Petugas kemudian membagi personel untuk memantau rumah kontrakan tersangka di Gang Puri, Jalan Swadaya, serta rumah mertuanya di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal.
Pelacakan sempat terkendala karena telepon seluler Sudiono tidak aktif. Namun, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat tersangka mendatangi rumah mertuanya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5051 ADZ.
Sekitar satu jam kemudian, Sudiono meninggalkan rumah tersebut dan menuju tempat pangkas rambut. Petugas langsung menyergapnya saat berada di lokasi.
“Di hari ketiga baru kita eksekusi untuk penangkapannya. Iya, digerebek,” kata Jackson kepada Liputan6, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sudiono diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta. Dia diduga menerima pesanan dari seseorang di Jakarta, mencari pasokan uang palsu, hingga mengatur pengirimannya.
Sudiono juga disebut memerintahkan tersangka AW alias Azizir untuk mengemas uang palsu sebelum mengirimkannya ke Jakarta.
“Perannya dia yang memerintahkan tersangka yang pertama, AW, untuk packing barang, packing uang palsu. Setelah habis dia packing, dia memerintahkan AW untuk membawa uang itu menuju Jakarta,” ujar Jackson.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyita 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal Rp980 juta. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas menangkap AW di area masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).
AW diduga membawa uang palsu dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus.
Sementara itu, polisi tidak menemukan uang palsu saat menangkap Sudiono. Petugas hanya mengamankan kartu tanda penduduk (KTP), kartu debit bank, dan sebuah tas berwarna biru dongker.
Meski demikian, penyidik menemukan bukti dua kali transfer uang dari Sudiono kepada AW yang diduga berkaitan dengan biaya operasional pengiriman uang palsu.
“Kalau uang palsu enggak dapat, tapi kita dapat bukti transfer dari dia ke AW sebagai biaya operasional. Itu ada dua kali transfer,” ungkap Jackson.
Sudiono diketahui pernah terjun ke dunia politik. Dia tercatat pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Deli Serdang melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2013.
Jackson mengatakan, berdasarkan pendalaman penyidik, Sudiono sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha dengan status pekerjaan wiraswasta sebagaimana tercantum dalam KTP-nya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memesan dan menerima uang palsu senilai Rp980 juta di Jakarta.( Red/Rls )














