DEMOKRASINEWS:Lampung Timur – Warga Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur dibikin resah. Pasalnya di lingkunganya, tepatnya di Dusun 8 Rt 20, sejak masa pandemi Covid-19 tempat hiburan malam jenis Karaoke masih tetap buka.
“Awalnya kami tidak tahu, tapi warga datang dan melaporkan tentang adanya aktivitas karaoke malam di perkampungan” kata Sukatman Ketua RT setempat saat di temui awak Media, Senin (31/8/2020).
Beberapa informasi yang dapat di himpun dari warga sekitar, ternyata tempat karaoke itu di buka dan beraktifitas sudah sejak awal tahun 2020 dan semasa pandemi Covid-19 hingga kini.
Baca : Empat Ekor Sapi milik warga Lampung Timur Hilang Dicuri
“Sementara tempat hiburan lain ditutup, di desa kami malah ada yang membuka tempat hiburan malam, dan tempat hiburan tersebut milik salah satu anggota Polisi” jelas warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Wargapun risih dibuatnya, karena walau tempatnya di pinggiran sawah namun masih disekitaran dengan pendidikan sekolah SD, SMP, SMA Muhamadiyah.
“Apa lagi di tempat itu terlihat menyediakan perempuan berpakaian sexsi kalau malam” tambah warga tersebut.
Dari pantauan, beberapa warga sudah berkumpul dan membuat surat pernyataan bahwa warga tidak setuju dengan adanya tempat karaoke, dan meminta untuk ditutup saja.
“Banyak anak remaja bujang gadis disini, kami takut akan merusak generasi, termasuk bisa meracuni warga sekitar” pungkas Sukatman Ketua RT 20 Desa Srimenanti.
Saat ditemui Kepala Desa Srimenanti Sunardi mengaku tidak pernah tahu tentang ijin lingkungan hiburan Karaokean itu.
Terpisah, saat dihubungi media pemilik tempat hiburan tersebut menyangkal jika tempat hiburan karaokeannya sudah beraktifitas selama ini. “Enggak mas, tempat itu belum aktifitas, karena saya lagi proses ijin. Dan memang belum selesai di bangun juga tempatnya, waktu itu hanya ngetes suara saja” jawabnya singkat.
Pewarta: Anwar DN
Editor: Andono
Discussion about this post