• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi

DemokrasiNews
03/11/2026
in Hukum & Kriminal, Daerah, Kesehatan, Nasional
Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi

DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 2 November 2026 – Polda Lampung melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, larangan berlaku bagi seluruh personel, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, tanpa terkecuali.

“Seluruh personel Polda Lampung dan jajaran wajib mematuhi ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik ini, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali,” kata Yuni, Senin (2/11/2026).

Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi

Kebijakan Kapolri tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berpotensi dicampurkan ke dalam cairan maupun cartridge rokok elektrik.

Secara kasatmata, cairan yang mengandung zat terlarang tersebut sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, surat edaran tersebut juga menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran itu menyebutkan adanya potensi gangguan kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan risiko diabetes akibat penurunan insulin.

Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Anggota, Pelanggar Terancam Sanksi

Dalam hasil pengujian yang dicantumkan, sekitar 92 persen sampel dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, mengurangi citra profesional institusi, serta bertentangan dengan norma kesopanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yuni menambahkan, larangan tersebut juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya,” ujarnya.

Sementara itu, personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, dengan penyesuaian seperlunya.

Yuni berharap seluruh personel Polda Lampung dan jajaran mematuhi kebijakan tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dalam menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan kerja, serta profesionalisme institusi.

“Melalui penerapan aturan ini, kami berharap seluruh personel dapat menjadi teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga lingkungan institusi Polri agar tetap sehat, tertib, dan profesional,” pungkasnya. ( Red/Sumber: TribrataNews Humas Polda Lampung )


Berita Terkini

Wabup Tulang Bawang Soroti Dugaan Perusakan Gubuk dan Tanaman Warga oleh Pam Swakarsa PT ILP
Pemerintahan

Wabup Tulang Bawang Soroti Dugaan Perusakan Gubuk dan Tanaman Warga oleh Pam Swakarsa PT ILP

DemokrasiNews
04/11/2026
Wabup dan Ketua DPRD Tulang Bawang Turun ke Lokasi Dugaan Perusakan Lahan Warga, Desak APH Bertindak Tegas
Peristiwa

Wabup dan Ketua DPRD Tulang Bawang Turun ke Lokasi Dugaan Perusakan Lahan Warga, Desak APH Bertindak Tegas

DemokrasiNews
04/11/2026
Polda Lampung Ringkus Sudiono, Diduga Otak Pengiriman Upal Rp980 Juta ke Jakarta
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Ringkus Sudiono, Diduga Otak Pengiriman Upal Rp980 Juta ke Jakarta

DemokrasiNews
03/11/2026
Polri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Orang Jadi Tersangka
Nasional

Polri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Orang Jadi Tersangka

DemokrasiNews
03/11/2026
DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Bencana Lepas Pantai, Antisipasi Risiko Tumpahan Minyak
Nasional

DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Bencana Lepas Pantai, Antisipasi Risiko Tumpahan Minyak

DemokrasiNews
03/11/2026
Dukungan 80,83 Persen, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Melaju ke Tahap Verifikasi PWI Pusat
Politik

Dukungan 80,83 Persen, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Melaju ke Tahap Verifikasi PWI Pusat

DemokrasiNews
03/11/2026

Related News

HUT PDI Perjuangan dan HUT Ketum Megawati, Mingrum Gumay gunakan Salam Pancasila Saat Diberi Potongan Tumpeng

HUT PDI Perjuangan dan HUT Ketum Megawati, Mingrum Gumay gunakan Salam Pancasila Saat Diberi Potongan Tumpeng

23/01/2023
“Sejak Indonesia Merdeka Baru Pak Ganjar yang Berkunjung ke Parang”

“Sejak Indonesia Merdeka Baru Pak Ganjar yang Berkunjung ke Parang”

11/09/2021
Pengurus dan Anggota PPDI Kecamatan Pematang Sawa Hari Ini Dikukuhkan

Pengurus dan Anggota PPDI Kecamatan Pematang Sawa Hari Ini Dikukuhkan

06/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/