DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 2 Juli 2026 – Persiapan acara khitanan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berubah menjadi tragedi. Seorang pria bernama Pendi (42) meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh kerabatnya sendiri saat membantu persiapan hajatan keluarga di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban datang ke rumah pelaku untuk membantu persiapan pelaksanaan khitanan anak pelaku. Namun, situasi yang semula berlangsung biasa mendadak memanas setelah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan terkait undangan hajatan yang tengah dipersiapkan.
Dalam kondisi emosi, pelaku bernama Andi Rustam (36) diduga mengambil senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku kemudian diduga melepaskan satu kali tembakan yang mengenai bagian kepala korban. Akibat luka tembak tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya peristiwa penembakan tersebut. Menurutnya, laporan mengenai insiden itu diterima aparat kepolisian pada Kamis siang, dan petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti.
“Benar, tadi siang kami mendapatkan laporan terjadi peristiwa penembakan di lingkungan warga di Lampung Timur saat persiapan acara hajatan,” ujar Yuni saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yang merupakan tuan rumah acara khitanan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan setempat, jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, pelaku tidak berupaya melarikan diri usai kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, Andi Rustam justru mendatangi aparat untuk menyerahkan diri sambil membawa senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian maupun yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum insiden berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi secara utuh sekaligus mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dugaan sementara mengarah pada perselisihan yang terjadi saat persiapan acara keluarga, namun penyidik menegaskan bahwa motif pasti akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh penyebab serta rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.( Red/Prie/Ato)











