DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 19 Juni 2026 – Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kasus tersebut diduga terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Ia diduga terlibat dalam proses perekrutan 387 tenaga honorer fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (19/6/2026).
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni.
Meski telah berstatus tersangka, Welly hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yuni.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif tersebut. Nilai kerugian disebut mencapai sekitar Rp11 miliar yang membebani anggaran daerah selama beberapa tahun.
“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi,” ujarnya.
Polda Lampung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
Kepolisian memastikan pengusutan kasus akan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sementara itu, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disematkan kepada Welly Adiwantra masih merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.( Red/Prie/Ato)











