DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung,19 Juni 2026 – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp235 miliar yang diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Sepanjang periode Februari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkotika di kawasan pelabuhan tersebut dan menangkap 24 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba lintas wilayah.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, Provinsi Lampung masih menjadi jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengirimkan barang haram dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

“Dari hasil pengungkapan selama periode Februari sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan total 24 tersangka yang diamankan,” kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, yakni 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20.000 butir Happy Five atau Erimin 5, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan delapan unit mobil yang digunakan para pelaku, lima telepon genggam, sejumlah tas, serta dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Menurut Helfi, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi. Sebagian lainnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun kendaraan pengangkut paket.
“Pelaku memanfaatkan berbagai sarana transportasi, mulai dari kendaraan pribadi, bus, minibus hingga mobil boks pengantar paket untuk menyelundupkan narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000.
Kapolda menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 948.628 orang. Ini menunjukkan besarnya ancaman narkoba yang berusaha masuk dan diedarkan melalui wilayah Lampung,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai tingkat keterlibatan dan barang bukti yang dimiliki.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur strategis, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama distribusi narkotika antarprovinsi.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Helfi.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.( Red/Rls Tribrata Hms Polda Lampung )











