• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

DemokrasiNews
21/06/2021
in Edukasi, Nasional
PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/6) pagi, secara online.

 “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat KerjaKegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

 b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dand. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor EsensialKegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

 4. Kegiatan RestoranKegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan KonstruksiTempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan IbadahKegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha akan diatur melalui SE Menag tersendiri, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

8. Kegiatan di Area PublikKegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya.
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring.

a. Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 11. Transportasi UmumDapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.( SetKab RI) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Tokoh Lintas Agama Satukan Suara, Dorong Tulang Bawang Wujudkan Kabupaten “Udang Manis”
Sosial Budaya

Tokoh Lintas Agama Satukan Suara, Dorong Tulang Bawang Wujudkan Kabupaten “Udang Manis”

DemokrasiNews
23/09/2026
200 Ribu Jemaah Kobarkan Semangat Persaudaraan di Puncak Haul ke-887 Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Sosial Budaya

200 Ribu Jemaah Kobarkan Semangat Persaudaraan di Puncak Haul ke-887 Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

DemokrasiNews
22/09/2026
SKK Migas dan PHE OSES Bekali Wartawan, Perkuat Literasi Energi dari Bandung
Ekonomi

SKK Migas dan PHE OSES Bekali Wartawan, Perkuat Literasi Energi dari Bandung

DemokrasiNews
22/09/2026
KBIHU Armuzna Menggerakkan Pembinaan Haji, Bekali Jamaah dengan Ilmu dan Kemandirian
Edukasi

KBIHU Armuzna Menggerakkan Pembinaan Haji, Bekali Jamaah dengan Ilmu dan Kemandirian

DemokrasiNews
21/09/2026
36 Tahun HUMANIKA, Aktivis Lintas Generasi Rawat Solidaritas dan Persaudaraan
Sosial Budaya

36 Tahun HUMANIKA, Aktivis Lintas Generasi Rawat Solidaritas dan Persaudaraan

DemokrasiNews
19/09/2026
Muhammad Toyyib Mengabdikan 17 Tahun untuk Dakwah, Tetap Aktif di Usia 69
Tokoh

Muhammad Toyyib Mengabdikan 17 Tahun untuk Dakwah, Tetap Aktif di Usia 69

DemokrasiNews
17/09/2026

Related News

Pemkab Lamtim segera Menyurati Kementrian Terkait SK Peserta Lulus P3K

Pemkab Lamtim segera Menyurati Kementrian Terkait SK Peserta Lulus P3K

05/08/2020
Pemkab Lampung Utara Rombak 16 Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Pemkab Lampung Utara Rombak 16 Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

03/09/2026
Endro Suswantoro Yahman, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Endro Suswantoro Yahman, Anggota MPR RI Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

28/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/