Pringsewu, 9 Juni 2026 – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan rumah ibadah kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang residivis berinisial Gunadi (46), warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, babak belur setelah dihakimi massa usai kedapatan mencuri sepeda motor milik jamaah yang sedang melaksanakan salat magrib di Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI milik Sukirno diparkir di halaman masjid dan digunakan oleh salah seorang kerabatnya untuk beribadah. Saat berada di sekitar lokasi, Sukirno secara tidak sengaja melihat kendaraannya dibawa keluar dari area masjid oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
Menyadari sepeda motornya dicuri, korban segera melakukan pengejaran. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Pasar Yogyakarta, Gadingrejo. Namun saat dimintai keterangan, pelaku justru berusaha melarikan diri kembali.
Korban kemudian berteriak “maling” yang mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan langsung mengejar, mengepung, dan menghakimi pelaku hingga mengalami sejumlah luka.
Beruntung, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu yang tengah berpatroli melintas di lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pihaknya langsung mengevakuasi tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku langsung kami evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka-luka pasca-diamuk massa,” ujar Iptu Rosali, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan dua buah kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Gunadi bukan pelaku baru dalam kasus kejahatan jalanan. Ia diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus serupa. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor di lokasi kejadian lain,” tegas Iptu Rosali.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Lampung.
Atas perbuatannya, Gunadi dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Red/Ato/Rhd/Rls Hms Polres Pringsewu)











