DEMOKRASINEWS, Surabaya – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, gedung-gedung tua, situs bersejarah, dan bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan masih banyak yang belum disentuh oleh Pemkot Surabaya. Padahal keberadaan aset-aset tersebut wajib dilestarikan.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perlindungan Situs dan Bangunan Cagar Budaya dan juga mengacu kepada Undang-Undang Cagar Budaya yang baru, bahwa aset bersejarah ini harus dilestarikan,” ungkap politisi senior dari PDI-Perjuangan ini, Rabu kemarin (23/6/2021).
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini lantas mendorong Pemkot Surabaya untuk menggandeng pihak ketiga atau pihak swasta seperti pengusaha supaya ikut berperan dalam memelihara bangunan dan situs cagar budaya.
“Namun tentu harus sesuai Perda. Sebab bangunan cagar budaya ada grade-nya.
Misal grade A, tidak boleh dirubah bentuk dan semacamnya. Begitu pun saat hendak dimanfaatkan juga harus mendapatkan rekomendasi dari TACB (tim ahli cagar budaya, red),” urainya.
Tim DemokrasiNews