• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru

DemokrasiNews
10/06/2026
in Nasional, Ekonomi, Politik
Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru

DEMOKRASINEWS, Jakarta, 10 Juni 2026 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mencegah terus bertambahnya beban belanja pegawai di masa mendatang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan para gubernur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Tito mengungkapkan masih ditemukan praktik perekrutan tenaga honorer yang tidak didasarkan pada kebutuhan maupun kompetensi. Bahkan, menurutnya, sebagian tenaga honorer merupakan “titipan” dari tim sukses atau pejabat sebelumnya yang akhirnya membebani organisasi pemerintahan.

“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Ada yang merupakan bawaan dari pejabat sebelumnya atau tim sukses. Datang jam 8 pagi, pulang jam 10. Akhirnya menjadi beban dan terus menumpuk dari satu periode kepala daerah ke periode berikutnya,” ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru
Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru
Mendagri Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru

Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya aparatur secara profesional dan akuntabel.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi khusus dan memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik tetap perlu dipertahankan. Menurutnya, pemerintah membutuhkan tenaga profesional di berbagai bidang strategis untuk mendukung kinerja birokrasi yang efektif.

Langkah penataan aparatur daerah ini juga berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146 UU tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.

Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku penuh pada tahun 2027 setelah masa penyesuaian yang diberikan selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan. Namun, kondisi fiskal yang berbeda-beda di setiap daerah memunculkan berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

Sebagai solusi, Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan antara lain mempercepat kemudahan perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis digital agar lebih efektif dan transparan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan telah membahas penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai tersebut. Hasil pembahasan menyepakati adanya perpanjangan masa transisi penerapan aturan yang nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang APBN.

Kebijakan penataan honorer dan pengendalian belanja pegawai diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, kualitas aparatur menjadi faktor utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

Dengan langkah pembenahan tersebut, pemerintah berharap setiap daerah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.( Red/ Sumber Rls Kemendagri )


Berita Terkini

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
BGN Bantah Hoaks Soal MBG dan Presiden Prabowo, Publik Diminta Lebih Cermat Menyaring Informasi
Nasional

BGN Bantah Hoaks Soal MBG dan Presiden Prabowo, Publik Diminta Lebih Cermat Menyaring Informasi

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026
Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Terlanjur Digelontorkan, Dapur MBG di Lampung Timur Masih Menganggur
Peristiwa

Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Terlanjur Digelontorkan, Dapur MBG di Lampung Timur Masih Menganggur

DemokrasiNews
13/06/2026
MBG Dibenahi: Data, Gizi, dan Keamanan Jadi Kunci
Nasional

MBG Dibenahi: Data, Gizi, dan Keamanan Jadi Kunci

DemokrasiNews
12/06/2026
Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah, Dorong Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi
Nasional

Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah, Dorong Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

DemokrasiNews
12/06/2026

Related News

Menteri PUPR: Pembangunan Kampus UIII Depok Ditargetkan Tuntas Juni 2021

Menteri PUPR: Pembangunan Kampus UIII Depok Ditargetkan Tuntas Juni 2021

12/08/2020
Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait

Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait

04/10/2021
Presiden Jokowi Dorong Kemitraan ASEAN-AS dalam Penanganan Perubahan Iklim

Presiden Jokowi Dorong Kemitraan ASEAN-AS dalam Penanganan Perubahan Iklim

14/05/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/