DEMOKRASINEWS, Jakarta, 10 Juni 2026 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mencegah terus bertambahnya beban belanja pegawai di masa mendatang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan para gubernur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Tito mengungkapkan masih ditemukan praktik perekrutan tenaga honorer yang tidak didasarkan pada kebutuhan maupun kompetensi. Bahkan, menurutnya, sebagian tenaga honorer merupakan “titipan” dari tim sukses atau pejabat sebelumnya yang akhirnya membebani organisasi pemerintahan.
“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Ada yang merupakan bawaan dari pejabat sebelumnya atau tim sukses. Datang jam 8 pagi, pulang jam 10. Akhirnya menjadi beban dan terus menumpuk dari satu periode kepala daerah ke periode berikutnya,” ujar Tito.


Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya aparatur secara profesional dan akuntabel.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi khusus dan memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik tetap perlu dipertahankan. Menurutnya, pemerintah membutuhkan tenaga profesional di berbagai bidang strategis untuk mendukung kinerja birokrasi yang efektif.
Langkah penataan aparatur daerah ini juga berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146 UU tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku penuh pada tahun 2027 setelah masa penyesuaian yang diberikan selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan. Namun, kondisi fiskal yang berbeda-beda di setiap daerah memunculkan berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.
Sebagai solusi, Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan antara lain mempercepat kemudahan perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis digital agar lebih efektif dan transparan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan telah membahas penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai tersebut. Hasil pembahasan menyepakati adanya perpanjangan masa transisi penerapan aturan yang nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang APBN.
Kebijakan penataan honorer dan pengendalian belanja pegawai diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, kualitas aparatur menjadi faktor utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Dengan langkah pembenahan tersebut, pemerintah berharap setiap daerah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.( Red/ Sumber Rls Kemendagri )











