DEMOKRASINEWS, Tangerang, 10 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.
“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan korban,” ujar Parikhesit dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” kata Parikhesit.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua bilah senjata tajam, satu unit airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap jaringan curanmor tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Jauhari.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” katanya.
Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang masuk DPO. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Para pelaku dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 306 serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api tertentu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Redaksi/Tribrata Hms Polres Metro Tangerang Kota)











