DEMOKRASINEWS, Jakarta – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik 1 Tahun 2021 Kategori Sekretariat DPRD Provinsi, Kamis (02/12/2021). Penyerahan penghargaan ini digelar di Hotel Grand Harmoni, Jalan Hayam Wuruk No: 36 Jakarta Pusat.
Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, SH.,M.H selaku pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Mingrum Gumay mengungkapkan, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras jajaran DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum Nasional. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Pembinaan Nasional ( BPHN ).
” Kerja keras bersama ini akhirnya membuahkan hasil yang maksimal, ini tidak terlepas dari seluruh element di DPRD Provinsi Lampung, ” jelasnya.
Mingrum Gumay berharap pentingnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di era keterbukaan informasi ini menjadi salah satu upaya percepatan distribusi informasi kepada publik.
” JDIH merupakan wadah untuk meningkatkan pelayanan publik atas dokumentasi dan informasi hukum dan pengelolaan JDIH harus dilakukan dengan baik karena berkait dengan akses data oleh publik,” tegas Mingrum.(*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post