DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 23 April 2026 — Kepala Desa Nibung, Marlin Putra Kurnia, melaporkan dugaan hilangnya dua lembar sertifikat tanah milik warga kepada pihak kepolisian. Sertifikat tersebut diketahui atas nama Ponisih, warga Kecamatan Way Jepara, yang sebelumnya telah diterbitkan pada tahun 2025.
Marlin menjelaskan, pemerintah desa awalnya diminta membantu proses penerbitan sertifikat tanah berupa sawah garapan yang berlokasi di Dusun VII Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung. Tanah tersebut sebelumnya dibeli Ponisih dari almarhum Mutiah melalui suaminya, Yanto, dan selanjutnya dilakukan proses balik nama.

Dua bidang tanah tersebut kemudian berhasil disertifikatkan secara elektronik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur pada tahun 2025.
“Setelah sertifikat terbit, saya simpan di rumah karena pemilik belum sempat mengambilnya,” ujar Marlin dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, pada akhir November 2025 dirinya bersama istri berangkat menunaikan ibadah umrah dan kembali pada awal Desember 2025. Selama periode tersebut, rumahnya dalam kondisi dirapikan oleh pihak keluarga.
Diduga, sertifikat tanah tersebut ikut terbakar saat proses pembersihan rumah. “Kemungkinan dokumen itu dianggap tidak terpakai dan terbakar bersama tumpukan kertas lain. Saya sudah mencari, namun tidak ditemukan,” jelasnya.
Marlin menegaskan, pihak yang membersihkan rumah juga mengingat adanya pembakaran sejumlah dokumen pada waktu tersebut.
Atas kejadian ini, ia telah membuat laporan resmi ke kepolisian sebagai langkah administratif sekaligus bentuk tanggung jawab kepada pemilik sertifikat.
Laporan tersebut juga menjadi dasar pengajuan penerbitan duplikat sertifikat ke BPN Lampung Timur.
“Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala desa. Saya ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman, apalagi potensi penyalahgunaan dokumen,” tegasnya.
Ia memastikan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sertifikat tersebut hilang atau terbakar di dalam rumah pribadinya, bukan karena faktor lain.
Adapun waktu perkiraan kehilangan terjadi antara 28 November hingga 7 Desember 2025, berlokasi di rumah pribadi Kepala Desa di Dusun VII Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.
Sertifikat yang hilang mencakup dua bidang sawah atas nama Ponisih dengan rincian salah satunya tercatat sebagai Hak Milik Nomor 2580 Desa Nibung dengan NIB 08100000138420.

Batas-batas tanah tersebut meliputi:
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan desa
- Sebelah barat berbatasan dengan Supiono
- Sebelah timur berbatasan dengan Supiyah
- Sebelah selatan berbatasan dengan Sri Mulyani
Pemerintah desa berharap proses penerbitan ulang sertifikat dapat segera dilakukan agar hak kepemilikan warga tetap terlindungi secara hukum.( Red/Prie )











