DEMOKRASINEWS, Pringsewu, Lampung — Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor bersenpi. Selain itu, satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Suradi alias Ganden (35), warga Lampung Selatan, diketahui sebagai otak pelaku sekaligus residivis kambuhan dalam kasus serupa. Ia kerap menggunakan senjata api saat menjalankan aksinya.
Rahmat, warga Kabupaten Pringsewu, merupakan rekan Suradi yang diduga berperan dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian. Rahmat diketahui merupakan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu dan saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus kepemilikan narkotika.
Sementara itu, Desi Anggiyani (26), warga Lampung Selatan, berperan sebagai joki sekaligus membantu pelaku utama dalam menjalankan aksi pencurian. Ia juga diketahui memiliki hubungan pribadi dengan Suradi.
Indri Ika Prastisa (24) diduga berperan dalam menyediakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian. Sedangkan Jam’an (43), juga warga Lampung Selatan, bertugas sebagai sopir mobil pengangkut barang hasil kejahatan.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengatakan bahwa Suradi sebelumnya telah diamankan dalam kasus serupa dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di berbagai wilayah di Lampung.
“Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara,” ujar Samsuri dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).
Salah satu aksi yang dilakukan tersangka adalah pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Satria, Pringsewu Barat, pada 22 Desember 2025.
Dalam penangkapan sebelumnya di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api serta berupaya melarikan diri.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T dan perlengkapan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh pelaku, termasuk oknum aparat, akan dilakukan secara profesional dan transparan.(Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











