DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Jajaran Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang perempuan berinisial SG (37) warga Lampung Timur dan SS (43) asal Jawa Barat. Keduanya ditangkap terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga orang warga Kabupaten Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (22/1/2024), mengatakan, peristiwa itu bermula saat SG alias Mami bersama SS merekrut serta mengirim korbannya untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural. Keduanya berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polda Lampung bekerjasama dengan Polres Kulonprogo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Adapun modus kedua tersangka dengan menjanjikan korban akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta perbulannya kerja di perkebunan jeruk di Korea Selatan. Awalnya para korban bertemu kedua tersangka pada bulan April 2023.
Para korban ini awalnya dijanjikan bisa bekerja di Taiwan, kemudian diminta menyerahkan berkas persyaratan. Namun ditunggu hingga beberapa bulan kemudian berkas sudah dilengkapi, para korban belum juga mendapatkan kepastian kapan akan dipanggil untuk pemberangkataan ke Taiwan.
“Korban dihubungi kembali oleh tersangka SG pada November 2023, namun hendak diberangkatkan ke Korea Selatan. Korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap, untuk biaya keberangkatan dengan alasan proses mandiri,” jelas Umi Fadillah Astutik.
Setelah dibayarkan, korban kemudian diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 7 Januari 2024. Namun setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara stempat.
Dalam rekam jejak tersangka SG, dari catatan Polda Lampung menyebut sudah beraksi sejak tahun 2022. Biasanya tersangka SG memberangkatkan calon pekerja (TKI) ilegal ke Taiwan. Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman dalam sindikat tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit ponsel, tiga lembar surat penolakan dari kantor imigrasi di Jeju Korea Selatan, kartu ATM dan empat lembar bukti pemesanan tiket. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” pungkas Kabid Humas Polda Lampung.(Rls Hms Polda Lampung)