DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ketidakhadiran pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4/2026) menjadi perhatian publik. Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi resmi. “Untuk saudara MS hari ini tidak hadir, belum ada konfirmasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa kondisi kesehatan Muhammad Suryo belum sepenuhnya pulih pasca kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada 1 Maret 2026 di wilayah Kulon Progo. Dalam insiden tersebut, ia sempat berada dalam kondisi kritis dan kini masih menjalani pemulihan dengan keterbatasan mobilitas, termasuk menggunakan kursi roda akibat cedera pada kaki kanan.
Kecelakaan tersebut juga menimbulkan duka mendalam setelah sang istri, Anis Syarifah, meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa ini turut memicu simpati publik yang meluas di media sosial, di mana banyak warganet menyampaikan doa dan dukungan bagi proses pemulihan Suryo.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait mekanisme pengurusan cukai rokok. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026, dengan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga adanya praktik manipulasi dalam pengurusan pita cukai melalui jalur tidak resmi yang berpotensi merugikan negara, dengan indikasi jaringan yang terstruktur setelah ditemukannya aliran dana hingga miliaran rupiah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada sisi lain kehidupan Muhammad Suryo. Pasca musibah yang dialaminya, ia tetap menunjukkan komitmen terhadap nilai kemanusiaan melalui langkah inklusif di dunia usaha.

Suryo diketahui tengah membangun pabrik rokok HS di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, yang ditargetkan mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Lebih dari itu, ia membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tanpa persyaratan khusus sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan.
Tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan, perusahaan juga menghadirkan fasilitas pendukung berupa tempat tinggal (mess) bagi karyawan disabilitas guna menunjang kenyamanan dan produktivitas kerja.
Langkah tersebut disebut sebagai refleksi perjalanan hidup Suryo yang pernah tumbuh di wilayah Bandar Sribhawono sebelum merintis kesuksesan usahanya di Yogyakarta. Hingga kini, tercatat puluhan pekerja disabilitas telah diberdayakan dalam operasional pabriknya.
Kisah ini menghadirkan dua sisi yang kontras di mata publik—antara proses hukum yang tengah berjalan dan upaya kemanusiaan yang terus dilakukan. Di tengah dinamika tersebut, transparansi penegakan hukum serta empati terhadap kondisi personal menjadi hal yang sama-sama dinantikan masyarakat.
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan adanya kejelasan dan keadilan yang ditegakkan secara proporsional.( Red/Prie)











