DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Kepolisian Resor Lampung Timur bersama Polsek Way Jepara berhasil menangkap dua pelaku pemalakan yang sempat viral di media sosial. Keduanya ditangkap setelah beraksi di kawasan wisata danau atau bendungan Way Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, kedua pelaku berinisial RS (29) dan PR (18) diamankan usai melakukan aksi pemalakan terhadap seorang korban bernama Aditya Pratama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) dan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp200 ribu.
“Kami mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi tersebut dan segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP A.E. Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, saat korban menolak, pelaku langsung mengambil uang dari dalam tas korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau garpu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, satu tas selempang berwarna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolsek.(Red/Rls/Prie)











