DEMOKRASINEWS – Lampung Timur – Selain proses yang tengah ditangani pihak kejaksaan, Komisi III DPRD Lampung Timur (Lamtim) memastikan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan program Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025 senilai Rp24 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Lamtim, Hi. Kemari, menyampaikan RDP direncanakan digelar pada 11 Maret 2026. Namun, agenda tersebut masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026.
“Rencananya RDP kita agendakan 11 Maret mendatang. Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah,” ujar legislator Partai Golkar itu, Rabu (4/3/2026).
Menurut Kemari, pihaknya menerima berbagai laporan dan keluhan dari kelompok masyarakat (pokmas) selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan rabat beton. Permasalahan yang disampaikan beragam, mulai dari tersendatnya suplai material hingga dugaan intimidasi oleh oknum suplayer yang disebut sebagai rekanan Dinas Lingkungan Hidup.
Komisi III juga menerima informasi adanya satu nama suplayer berinisial “AK” yang disebut cukup dominan dalam pengadaan material proyek tersebut. Nama itu, kata Kemari, banyak disebut pokmas di sejumlah kecamatan seperti Pasir Sakti, Pekalongan, dan Sekampung.
Bahkan, di Kecamatan Sekampung, muncul dugaan intimidasi yang mengarah pada ancaman serius terhadap pokmas jika pekerjaan tidak segera diselesaikan. Sementara di sisi lain, pokmas mengaku tidak mampu melanjutkan pekerjaan karena material telah habis.
“Kami ingin semua pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka dalam RDP nanti,” tegasnya.

Kadis: Kegiatan Ditangani Kabid Perkim Selaku PPK
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Yudi Irawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026) malam, menyatakan dirinya tidak banyak mengetahui detail teknis kegiatan tersebut.
Menurut Yudi, pelaksanaan program sepenuhnya ditangani Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Yunizer Hasan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Yang saya dengar saat ini ada delapan atau sembilan desa dari total 52 desa yang belum menyelesaikan kegiatannya. Saat ini juga masih ditangani pihak berwajib. Jadi mohon maaf, saya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 15 perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur dalam pengadaan material pembangunan jalan permukiman tahun 2025, yakni:
- CV Tiga Putra Sejahtera
- CV Ridha
- CV RRR Tiga
- CV Mega Berjaya
- CV Soma Jaya Konstruksi
- CV Mataram Jaya Abadi
- PT Nur Asza Famili
- CV Pukem Konstruksi
- CV Andalas Jaya
- CV Naga Hitam Jaya
- CV Rajo Passei
- CV Golden Win Nusantara
- CV Surya Agung Sai
- PT Care Shidqia Indragiri
- CV Semangat Bekerja
Muncul pertanyaan di tengah publik, apakah ke-15 perusahaan tersebut benar-benar bekerja secara independen untuk kepentingan masing-masing, atau justru dikendalikan oleh satu atau dua pihak tertentu untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Skema Anggaran Berubah di Tengah Jalan?
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 700 meter dengan lebar 3 meter di masing-masing desa tersebut semula direncanakan sebagai swakelola murni oleh desa melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Namun dalam praktiknya, komposisi anggaran berubah. Sekitar 80 persen anggaran atau senilai Rp18,6 miliar dialihkan untuk pengadaan material yang dilaksanakan DLH melalui rekanan dengan mekanisme e-purchasing. Sementara Pokmas hanya mengelola 20 persen anggaran untuk tenaga kerja dan sewa peralatan.
Perubahan pola pelaksanaan inilah yang kini memunculkan tanda tanya di lapangan.
Hasil investigasi di sejumlah desa menemukan adanya ketegangan antara Pokmas dan penyedia material.
Pokmas mengaku suplai material seperti semen, batu split, dan pasir kerap tersendat. Bahkan di beberapa titik, distribusi material berhenti sebelum pekerjaan selesai.
Sebaliknya, pihak penyedia material menilai pengerjaan oleh Pokmas lambat dan penggunaan material dianggap melebihi perhitungan awal.
Akibat tarik-menarik tersebut, progres pembangunan di sejumlah desa terhenti. Beberapa lokasi bahkan masih menyisakan badan jalan yang belum dicor hingga awal Maret 2026.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Publik pun menunggu hasil penyelidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah tersebut.( Red/Prie/Jhn )











