DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan yang terjadi di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Dua pemuda berinisial AND (21) dan HAB (22) diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi kejahatan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Kapolsek Terbanggi Besar, Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar area SS Xaverius milik PT Great Giant Pineapple, Terbanggi Besar.
Korban berinisial A (17), seorang pelajar, saat itu hendak pulang usai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR.
Kronologi Kejadian
Kapolsek menjelaskan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api.
“Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres,’ seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” ujar AKP Dailami saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Karena ketakutan, korban mengikuti arahan pelaku hingga tiba di area perkebunan singkong wilayah Terminal Betan Subing.
Di lokasi tersebut, pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku AND berhasil diamankan saat berada di Kampung Poncowati.
“Pelaku pertama diamankan tanpa perlawanan saat berada di Poncowati,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, HAB. Saat dilakukan pencarian, pelaku tidak berada di rumah.
Namun melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan diantar langsung ke Polsek Terbanggi Besar.
“Pihak keluarga kooperatif sehingga pelaku kedua menyerahkan diri,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak kriminalitas guna menjaga keamanan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ( Red/Rls Humas LT)











