DEMOKRASINEWS, Semarang Jawa Tengah – Upaya menghilangkan jejak dengan cara ekstrem dilakukan sepasang tersangka kasus narkotika di Kota Semarang. Dalam kepanikan, barang bukti sabu dan pil ekstasi dibuang ke dalam septiktank rumah kontrakan mereka. Namun, langkah tersebut tak mampu menghentikan proses hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tetap berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti, bahkan setelah harus membongkar kloset dan memanggil jasa sedot WC untuk menelusuri jejak yang sengaja disembunyikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Banyumanik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya, pada Jumat dini hari, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A.W saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan sabu seberat 5 gram dan tiga butir pil ekstasi yang siap edar. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan tersangka, tempat ia tinggal bersama pasangannya, D.A.Z.

Di lokasi inilah upaya penghilangan barang bukti terjadi. Sejumlah paket narkotika dibuang ke dalam septiktank. Namun, dengan ketelitian dan keteguhan, petugas tetap melakukan pembongkaran menyeluruh. Hasilnya, ditemukan kembali empat paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir ekstasi, lengkap dengan peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap.
Di balik pengungkapan ini, terungkap pula peran masing-masing tersangka. R.A.W diketahui bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan dan berupaya menghilangkan barang bukti. R.A.W sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang kembali terjerat dalam lingkaran yang sama.
Fakta lain yang mencuat, keduanya menjalankan aktivitas tersebut dengan iming-iming upah relatif kecil, sekitar Rp300.000 untuk setiap 5 gram sabu, serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis. Sebuah gambaran nyata bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan tekanan ekonomi dan ketergantungan untuk merekrut pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Upaya pelaku membuang barang bukti ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan,” ujarnya.
Kasus ini juga masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu seorang pemasok berinisial MD yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih dari sekadar penegakan hukum, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan tentang pilihan hidup, tekanan ekonomi, dan konsekuensi panjang yang harus ditanggung.
Peran masyarakat pun menjadi kunci. Informasi awal dari warga terbukti mampu membuka jalan bagi pengungkapan kasus ini. Di tengah kompleksitas jaringan narkotika, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi harapan utama untuk memutus rantai peredaran gelap.
Kini, proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan. Sementara itu, pesan yang tersisa menjadi jelas: seberapa pun rapat upaya menyembunyikan kejahatan, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.(Red/Prie/Rls Hms Polda Jateng)











