DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut telah direncanakan sejak tahun lalu. Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/12026) malam.
KPK mengungkapkan, rencana praktik jual beli jabatan itu telah dibahas sejak November 2025. Dalam perencanaannya, Sudewo diduga melibatkan tim sukses untuk mengatur mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep.
Dalam pelaksanaannya, pada setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam). Kelompok tersebut dikenal sebagai Tim 8, yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, dua kepala desa, yakni Sumarjiono dan Abdul Suyono, diduga menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Sementara itu, Sudewo sempat menyampaikan pesan kepada warga Pati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, Sudewo meminta masyarakat tetap tenang.
Ia mengaku tidak pernah membahas pengisian jabatan desa dengan siapa pun dan membantah adanya dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Sudewo juga menyebut bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono, pada Desember 2025 untuk menyusun draf Peraturan Bupati guna menutup celah praktik penyimpangan dalam pengisian jabatan perangkat desa.( Red/Rls Hms KPK )











