• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DEMOKRASINEWS,Lampung Selatan – Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers pada Kamis, 20 November 2025. Konferensi pers tersebut mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan tiga tersangka pada 16 November 2025 di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Dari lokasi, petugas menyita satu unit truk Mitsubishi Canter, sebuah tangki berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi, serta 15 barcode kendaraan yang digunakan untuk mengelabui sistem pengisian BBM.

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

Menurut Dery, modus operandi para pelaku antara lain mematikan CCTV SPBU, menggunakan barcode secara berulang, serta memindahkan solar subsidi ke tangki modifikasi untuk kemudian dijual dan didistribusikan secara ilegal.

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.

Dery menuturkan, penyidik Polda Lampung masih melakukan pendalaman guna menelusuri adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyelewengan BBM subsidi agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.(Red/Rls Polda Lampung)


Berita Terkini

Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas
Peristiwa

Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas

DemokrasiNews
15/07/2026
Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur
Advertorial

Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur

DemokrasiNews
15/07/2026
Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan

DemokrasiNews
14/07/2026
Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 
Desa

Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 

DemokrasiNews
14/07/2026
Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS
Pendidikan

Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS

DemokrasiNews
14/07/2026
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI
Hukum & Kriminal

Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI

DemokrasiNews
13/07/2026

Related News

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi

07/06/2022
Jalankan Tugas, Kepala Desa Sampaikan Aspirasi Pada Saat Reses II DPRD Di Kecamatan Negeri Katon

Jalankan Tugas, Kepala Desa Sampaikan Aspirasi Pada Saat Reses II DPRD Di Kecamatan Negeri Katon

19/03/2021
Jelang Pilkakam Polres Tulang Bawang Gelar Cooling System di Kecamatan Rawa Pitu

Jelang Pilkakam Polres Tulang Bawang Gelar Cooling System di Kecamatan Rawa Pitu

16/02/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/