DEMOKRASINEWS,Lampung Selatan – Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers pada Kamis, 20 November 2025. Konferensi pers tersebut mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan tiga tersangka pada 16 November 2025 di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Dari lokasi, petugas menyita satu unit truk Mitsubishi Canter, sebuah tangki berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi, serta 15 barcode kendaraan yang digunakan untuk mengelabui sistem pengisian BBM.

Menurut Dery, modus operandi para pelaku antara lain mematikan CCTV SPBU, menggunakan barcode secara berulang, serta memindahkan solar subsidi ke tangki modifikasi untuk kemudian dijual dan didistribusikan secara ilegal.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.
Dery menuturkan, penyidik Polda Lampung masih melakukan pendalaman guna menelusuri adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyelewengan BBM subsidi agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.(Red/Rls Polda Lampung)











