DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria warga Metro karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang milik orang lain.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AL (32), warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku diduga merasa kesal karena korban tidak memenuhi ajakan untuk bertemu. Pelaku kemudian mendatangi korban di warung miliknya yang berada di Dusun III, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

Setibanya di lokasi, pelaku mengambil telepon genggam milik korban dan membantingnya ke lantai hingga rusak. Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar pipi kiri korban sebanyak lima kali, mencekik leher, menjambak rambut, serta membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding warung sebanyak tiga kali.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purbolinggo dalam kondisi trauma dan mengalami luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit telepon genggam merek VIVO
- kotak telepon genggam merek VIVO
- 3 ikat rambut sambung warna hitam-coklat
- 2 lembar hasil visum et repertum
Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.( Red/Prie/Rls Polres Lamtim)











